Mendikdasmen Pertimbangkan Revisi Dua UU untuk Lindungi Guru
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mempertimbangkan revisi sejumlah aturan untuk memperkuat perlindungan bagi guru.
Mu’ti menyebutkan, ketentuan mengenai perlindungan guru sebenarnya saat ini diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
“Kedua undang-undang tersebut sudah mengatur tentang perlindungan guru, baik secara profesi, keamanan, maupun jaminan. Namun, apabila dianggap masih kurang, kami akan mengkaji kemungkinan revisi," kata Abdul Mu’ti seusai bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Ia menyebutkan, revisi UU Sisdiknas serta UU Guru dan Dosen sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).
Untuk itu, Kemendikdasmen bakal mengkaji urgensi revisi kedua UU tersebut sambil menghimpun aspirasi masyarakat.
"Nanti kita lihat apakah kita cukup memasukan diperintahkan Undang-Undang ini atau membuat undang-undang yang baru, kami akan melakukan pengkajian dan memohon masukan dan aspirasi dari masyarakat," kata Mu’ti.
Sementara itu, Listyo Sigit menyatakan bahwa Polri akan mengedepankan mediasi atau keadilan restoratif dalam menangani konflik yang terjadi antara sekolah dan orangtua murid.
Menurut dia, proses mediasi membuat guru dapat mendisiplinkan anak-anak didiknnya dengan lebih nyaman.
“Kami berharap masalah yang melibatkan pengaduan orang tua murid bisa diselesaikan melalui proses mediasi terlebih dahulu," kata Sigit.
"Dengan mediasi, guru dapat merasa lebih nyaman dalam menjalankan program kedisiplinan,” ujar dia.
Sigit pun menekankan pentingnya sosialisasi mengenai program kedisiplinan yang dilakukan oleh sekolah.
Ia mengatakan, ketika anak-anak masuk sekolah, para orang tua murid akan diberi pemahaman mengenai kebijakan kedisiplinan yang berlaku agar kedua pihak saling memahami.
“Kecuali untuk hal-hal yang bersifat menyimpang, tentu akan menjadi perhatian lebih serius,” ujar Sigit.