Mendikdasmen Terbitkan Aturan Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta

Mendikdasmen Terbitkan Aturan Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengeluarkan Peraturan Mendikdasmen yang memperbolehkan guru ASN terdiri PNS dan PPPK bisa mengajar di sekolah swasta. Mu’ti menilai langkah ini dapat menciptakan pemerataan guru-guru di berbagai wilayah.

"Sudah terbit itu. Iya istilahnya guru ASN ya. ASN itu ada dua, guru ASN itu PNS dan PPPK. Permendikdasmen sudah terbit dan itu jadi bagian dari komitmen kami dalam memenuhi aspirasi masyarakat dan memenuhi kekurangan guru di sekolah swasta dan distribusi guru yang tak merata di berbagai tempat," kata Mu’ti seusai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Selain itu, aturan tersebut diharapkan dapat mengatasi permasalahan kekurangan guru di daerah tertentu.

"Sehingga terbitnya permendikbud tentang penugasan guru ASN di sekolah-sekolah itu mudah-mudahan bisa jawab masalah kekurangan guru dan masalah distribusi guru," ujarnya.

Untuk diketahui, hal itu tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. Aturan ini menjadi Permen yang diteken Mu’ti.

"Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima redistribusi guru ASN harus mengupayakan pemenuhan guru pada satuan pendidikannya," kata Mu’ti dalam keterangan resmi kementerian, Selasa (14/1).

Sumber