Mendikti Upayakan Gaji Dosen Segera Naik: Sedang Dipelajari

Mendikti Upayakan Gaji Dosen Segera Naik: Sedang Dipelajari

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Riset, Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro, mengaku akan mengupayakan peningkatan kesejahteraan dosen.

"Tadi juga ada permohonan untuk kenaikan gaji dosen atau tunjangan kinerja yang dirapel, kami sedang pelajari," kata Satryo dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Rabu (6/11/2024).

Ia mengingatkan, jika gaji dosen ASN naik namun dosen swasta tidak, maka hal itu juga akan menimbulkan suatu permasalahan baru.

"Oleh karena itu, nanti dengan bantuan dari Komisi X, memperjuangkan mengenai anggaran yang dibutuhkan untuk menaikkan gaji dosen baik ASN maupun swasta," sebut Satryo.

"Kami paham juga mekanisme di Kementerian Keuangan bahwa membayar atau mendanai program-program yang swasta itu tidak begitu mudah, tapi bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," sambungnya.

Dalam rapat yang sama, sejumlah pimpinan Komisi X DPR RI sempat kompak mendesak pemerintah agar mencari solusi dari kesejahteraan dosen yang jauh dari ideal.

Wakil Ketua Komisi X, My Esti Wijayanti, mengaku sangat prihatin usai mendengar cerita terkait kesejahteraan dosen yang disampaikan Serikat Pekerja Kampus (SPK) dalam rapat dengar pendapat kemarin.

"Mengelus dada, Pak," ujar Esti dalam rapat kerja hari ini.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X lainnya, Mahfudz Abdurrahman.

"Kami menerima aspirasi dari Serikat Pekerja Kampus yang mengeluhkan rendahnya kesejahteraan dosen di tengah tingginya tuntutan dan beban kerja mereka. Rata-rata dosen hanya mendapatkan gaji pokok di bawah Rp 3 juta rupiah," ungkap politikus PKS itu.

"Kiranya langkah-langkah apa yang akan dilakukan Kemendikti untuk mengatasi permasalahan ini?" cecarnya.

Sebelumnya, SPK meminta pemerintah mengupayakan dosen-dosen di Indonesia memperoleh upah yang layak, yakni minimal Rp10 juta per bulan.

"Tuntutan kami, tentu saja kami berharap, berikan upah yang layak. Take home pay (gaji bersih) minimal Rp10 juta. Kenapa Rp10 juta? Karena di kementerian pun, mohon maaf Kementerian Keuangan di bawah S-1 pun mereka take home pay Rp10 juta," kata Ketua SPK Dhia Al Uyun dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi X kemarin, dikutip Antara.

Apabila tidak memungkinkan Rp10 juta, kata Dhia melanjutkan, SPK menilai standar gaji yang layak bagi dosen adalah minimum sebesar 3 kali upah minimum di suatu daerah.

Berikutnya, Dhia yang merupakan dosen Universitas Brawijaya itu menyampaikan SPK telah melakukan riset dan menemukan bahwa 61 persen dari 1.200 orang dosen mendapatkan gaji bersih di bawah Rp3 juta.

"Kami sudah ada riset, 1.200 dosen itu di bawah Rp3 juta jadi setara upah satpam bank untuk jenjang pendidikan S-2, dosen minimal S-2. Kemudian, dosen PTS (perguruan tinggi swasta) lebih tragis lagi karena mereka di bawah Rp2 juta, lebih rendah dari tukang bangunan, padahal mereka juga S-2," ucap dia.

Ia menyampaikan pula bahwa 61 persen dari 1.200 orang dosen yang mengikuti riset SPK menyatakan bahwa beban kerja mereka tidak sebanding dengan kompensasi yang didapatkan. Lalu, 76 persen di antaranya pun mengaku bekerja sampingan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Jadi, dosen-dosen di Indonesia kayanya karena kerja sampingan, bukan karena profesi sebagai dosen," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Dhia menyampaikan bahwa dampak dari kompensasi yang tidak sesuai beban kerja itu, 72,2 persen dosen mengalami kelelahan kerja tinggi. Kemudian, ada pula dosen yang melakukan bunuh diri, mengalami gangguan jiwa, dan meninggal saat bertugas.

Bahkan, kata dia menambahkan, terdapat pula dosen-dosen yang terjerat pinjaman online.

Lebih lanjut, dia menyampaikan beban kerja dosen meliputi kewajiban mengajar, melakukan penelitian, publikasi, hingga mempromosikan kampus.

Sumber