Mengaku Khilaf, Pria 39 Tahun Cabuli Siswi SD Teman Anaknya

Mengaku Khilaf, Pria 39 Tahun Cabuli Siswi SD Teman Anaknya

SUMBAWA, KOMPAS.com - Aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa menangkap seorang pria berinisial J (39) di Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Pria tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini terungkap ketika korban, seorang siswi SD berusia delapan tahun, menangis dan menceritakan apa yang dialaminya kepada sang ibu.  

Keluarga korban merasa keberatan atas tindakan tersebut dan segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan pun mengonfirmasi adanya penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada hari Senin, tanggal 9 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 Wita,” kata Dilia saat ditemui pada Jumat (13/12/2024).

Dijelaskan, peristiwa pencabulan terjadi pada hari Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 20.30 Wita, di kamar mandi rumah terduga pelaku di Dusun Muer, Desa Muer, Kecamatan Plampang.

Saat kejadian, korban datang bermain ke rumah temannya, yang merupakan anak dari terduga pelaku.

Korban kemudian diajak masuk ke dalam kamar mandi, di mana pelaku melakukan tindakan pencabulan.

Setelah kejadian tersebut, korban pulang dan menceritakan apa yang dialami kepada ibunya.

Menerima pengakuan tersebut, orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. 

Tak hanya itu, ibu korban yang panik segera mendatangi rumah tersangka, namun J tidak mau mengakui perbuatannya.

Namuh, beberapa menit kemudian, tersangka dan istrinya yang datang untuk meminta maaf, dan mengakui bahwa tindakan tersebut terjadi karena khilaf.

Mendengar pengakuan itu, ibu korban menangis histeris, dan tetangga yang mendengar langsung datang ke lokasi.

“Setelah ibu korban menangis kencang, pelaku kabur dan bersembunyi di sawah belakang rumahnya. Keesokan harinya, petugas polisi dari Polsek Plampang langsung mengamankan pelaku,” kata Dilia.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, terduga pelaku akhirnya dijemput dan diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.

Pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti dari lokasi kejadian yang memperkuat dugaan tindak pidana pencabulan ini.

Saat ini, terduga pelaku telah berada di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal pencabulan dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sumber