Mengapa Cak Imin Digugat ke Pengadilan oleh 2 Anggota DPR dari PKB?
Dua anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf, mengajukan gugatan terhadap Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin.
Cak Imin didugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) lantaran keputusan partai yang mencopot Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf dari kursi DPR melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Tak hanya Cak Imin, gugatan dilayangkan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB. Dengan rincian, Cak Imin selaku Tergugat I, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Hasauddin Wahid selaku Tergugat II, serta empat Wakil Ketua Umum PKB yakni, Jazilul Fawaid, Cucun Ahmad Syamsurijal, Muhammad Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah selaku Tergugat III.
Permohonan Ghufron teregister dengan Nomor Perkara 705/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst. Sedangkan gugatan Irsyad teregister dengan Nomor Perkara 695/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst.
Gugatan yang diajukan oleh Ghufron dan Irsyad ke PN Jakpus ini berawal dari keputusan DPP PKB yang menggantikan mereka sebagai anggota DPR RI setelah mereka resmi dilantik pada 1 Oktober 2024.
Menurut kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat, kliennya merasa keberatan dengan keputusan PAW yang dilakukan tanpa proses yang sah dan adil.
“Jadi, kedua klien kami menggugat DPP PKB karena setelah klien kami dilantik menjadi anggota DPR RI pada tanggal 1 Oktober 2024. Lalu, tiba-tiba DPP PKB melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Anggota DPR RI dari PKB Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf, kata Taufik dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).
Keputusan untuk mencopot Ghufron dan Irsyad berasal dari tuduhan pelanggaran disiplin partai yang dianggap dilakukan oleh keduanya.
Cak Imin menyebut adanya pelanggaran internal yang menjadi alasan mengapa kedua anggota DPR terpilih tersebut harus diganti.
Namun, Taufik Hidayat menegaskan bahwa tuduhan tersebut dibuat tanpa melalui proses pemeriksaan yang adil dan transparan.
“Tanpa proses pemeriksaan dan peradilan yang sesuai dengan prinsip imparsial, jujur, dan adil (due process of law) dan asas Audi Alteram Partem atau pemberian kesempatan secara berimbang kepada para pihak untuk melakukan pembelaan,” kata Taufik.
Dalam gugatannya, Ghufron dan Irsyad meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa tindakan PKB yang mengganti mereka melalui PAW adalah perbuatan melawan hukum.
Keduanya juga menuntut agar keputusan tersebut dibatalkan dan dinyatakan tidak sah, dengan alasan proses yang tidak memenuhi asas keadilan.
“Menyatakan Tergugat I, II, dan melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad),” bunyi salah satu petitum dalam gugatan Irsyad.
Selain itu, mereka juga meminta agar seluruh keputusan yang diambil oleh pimpinan PKB, khususnya yang terkait dengan pemeriksaan dan persidangan Mahkamah PKB dibatalkan.
Sebelum menggugat ke pengadilan, Ghufron dan Irsyad sempat mengadu ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI karena keputusan PAW tersebut.
Bawaslu kemudian memutuskan untuk menganulir keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sebelumnya menyetujui PAW dan memerintahkan agar kedua calon anggota DPR tersebut tetap dilantik.
Sebelum gugatan ini, pada bulan September 2024, Ghufron dan Irsyad juga sudah menggugat PKB dan Cak Imin atas tindakan pemecatan mereka saat masih berstatus sebagai calon anggota DPR.
Mereka menganggap keputusan partai tersebut semena-mena dan tidak beralasan. Kuasa hukum mereka saat itu, Taufik Hidayat, menyatakan bahwa tidak ada alasan yang sah bagi KPU untuk tidak melantik keduanya sebagai anggota DPR terpilih.
“Saya juga dapat kabar dari media bahwa PKB telah menyurati Komisi Pemilihan Umum untuk mengganti nama saya. Namun demikian, sampai detik ini, saya belum menerima surat resmi dari partai terkait pemberhentian," ujar Achmad Ghufron Sirodj, menggambarkan kebingungannya terhadap keputusan yang diambil oleh PKB.
Saat itu, gugatan Achmad Ghufron Sirodj teregister dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus. Sedangkan gugatan M. Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus.