Mengapa Diskon Listrik 50 Persen Tidak Berlaku di Batam?
BATAM, KOMPAS.com - Diskon tarif listrik 50 persen dari pemerintah melalui PT PLN Persero tidak berlaku bagi pelanggan PT PLN Batam, Kepulauan Riau.
Hal ini disampaikan oleh Vice President of Public Relations PT PLN Batam, Bukti Panggabean, melalui aplikasi pesan singkat pada Jumat (3/1/2025).
Bukti menjelaskan bahwa salah satu alasan diskon tersebut tidak berlaku di Batam adalah karena PT PLN Batam tidak menerima subsidi dari Pemerintah Pusat.
"Di Batam belum berlaku diskon tersebut. Karena kita di Batam tidak ada kompensasi maupun subsidi dari pemerintah. Kalau untuk pelanggan PT PLN Persero ada ketentuannya," ungkapnya.
"Penyebabnya kurang tau persis, tapi di Batam itu tidak ada subsidi dari pemerintah, kalau di pusat ada," jelasnya.
Sebagai informasi, PT PLN Batam merupakan anak perusahaan dari PT PLN (Persero) dan wilayah layanannya terbatas di Batam serta sekitarnya.
Diketahui, diskon tarif listrik 50 persen diberikan sebagai stimulus untuk mengimbangi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah ditetapkan pemerintah sebesar 12 persen.
Diskon ini akan berlaku untuk 81,42 juta pelanggan rumah tangga PLN yang memiliki daya terpasang listrik hingga 2.200 VA.
Pemberlakuan diskon tarif listrik ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024, yang memberikan diskon kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Diskon tarif listrik 50 persen ini akan berlaku untuk pelanggan prabayar dan paskabayar selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.