Mengapa Hari Guru Nasional Diperingati pada Tanggal 25 November?

Mengapa Hari Guru Nasional Diperingati pada Tanggal 25 November?

Hari Guru Nasional diperingati setiap tanggal 25 November, bersamaan dengan HUT PGRI. Dalam rangka Hari Guru 2024, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menetapkan bulan November sebagai Bulan Guru Nasional.

Lalu, mengapa Hari Guru Nasional diperingati pada tanggal 25 November? Berikut informasinya.

Peringatan Hari Guru Nasional setiap 25 November ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994. Dalam Keppres itu, disebutkan juga bahwa Hari Guru Nasional bukan merupakan hari libur. Ini bunyinya.

Menurut Keppres Nomor 78 Tahun 1994, guru memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya dalam rangka pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Selain itu, tanggal 25 Nopember selama ini telah diperingati sebagai hari ulang tahun Persatuan Guru Republik Indonesia. Untuk mewujudkan penghormatan kepada guru, perlu menetapkan tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional.

Dikutip dari situs Kemdikbud, Hari Guru Nasional (HGN) diperingati pada 25 November, sedangkan Hari Guru Sedunia (World Teachers Day) jatuh pada 5 Oktober. Lalu, apa perbedaan lainnya?

Berdasarkan sejarahnya, peringatan Hari Guru Nasional bertepatan dengan berdirinya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada tanggal 25 November 1945. Sebelumnya, pada tahun 1912, organisasi ini bernama PGHB (Persatuan Guru Hindia Belanda).

Pada tahun 1932, PGHB mengubah namanya menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI). Pada saat itu, Belanda sebagai negara penjajah, tidak menerima unsur nama "Indonesia" dalam PGI karena dianggap sebagai sebuah ancaman untuk mereka. Dengan mengubah namanya, PGI menjadi semakin nasionalis dan perjuangan kemerdekaan Indonesia semakin kuat bersama guru.

Pada jaman penjajahan Jepang, PGI dilarang untuk melakukan aktivitas. Lalu, tidak lama setelah proklamasi kemerdekaan, PGI menggelar Kongres Guru Indonesia yang pertama di Surakarta, Jawa Tengah pada tanggal 24 - 25 November 1945.

Kongres tersebut membuahkan hasil, salah satunya menghapuskan perbedaan suku, ras, agama, politik, dan lainnya agar bergabung menjadi Indonesia seutuhnya dalam wadah PGRI. Akhirnya, lewat Keputusan Presiden No. 8 Tahun 1994, ditetapkan tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional.

Untuk Hari Guru Sedunia, peringatan tersebut diresmikan oleh UNESCO untuk memperingati penandatanganan rekomendasi Organisasi Buruh Internasional (ILO)/Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) mengenai status guru di tahun 1966. Rekomendasi dari ILO/UNESCO tersebut menjadi tolak ukur terkait hak dan tanggung jawab, standar untuk persiapan awal serta pendidikan lanjutan, perekrutan, pekerjaan, dan kondisi belajar mengajar bagi guru.

Rekomendasi tersebut juga memberikan guru di seluruh dunia sebuah instrumen yang mendefinisikan tanggung jawab dan menegaskan hak-hak mereka. Meski rekomendasi tersebut sudah diterbitkan sejak tahun 1966, UNESCO baru menetapkan tanggal 5 Oktober sebagai Hari Guru Sedunia pada tahun 1994.

Sumber