Mengapa KKP Segel Pagar Laut di Bekasi, padahal Proyek Pemprov Jabar?

Mengapa KKP Segel Pagar Laut di Bekasi, padahal Proyek Pemprov Jabar?

TANGERANG, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap pagar laut yang terletak di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (15/1/2025).

Penyegelan ini dilakukan oleh puluhan pegawai KKP dan turut dihadiri oleh nelayan setempat.

Padahal, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah mengklarifikasi bahwa pagar laut tersebut sah dan pemiliknya teridentifikasi.

Pemprov Jabar menjelaskan bahwa proyek ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemprov Jabar dengan dua perusahaan, yaitu PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN), yang keduanya memiliki legalitas.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid Jusuf, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan sebagai langkah investigasi untuk memastikan keberadaan dan status hukum pagar laut tersebut.

"Kita akan pastikan apakah pelaku usaha itu melenceng dari perizinan yang dilakukan. Orang yang izin belum tentu juga tidak melanggar; bisa jadi dia ada penambahan tanpa sepengetahuan pemda, itu yang kita investigasi," ujar Halid saat meninjau lokasi pagar laut di Pulau Cangkir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (15/1/2025).

Halid menjelaskan bahwa struktur bambu yang ada di Bekasi memiliki kesamaan dengan pagar laut yang terdapat di Tangerang.

Ia juga menambahkan bahwa lokasi pagar laut di Bekasi berada dalam wilayah kewenangan KKP, sehingga pihaknya berhak untuk melakukan penyegelan.

Sumber