Mengapa KPK Sebut Fasilitas Jet Pribadi Kaesang Pangarep Bukan Gratifikasi?

Mengapa KPK Sebut Fasilitas Jet Pribadi Kaesang Pangarep Bukan Gratifikasi?

Kabar mengenai fasilitas pesawat jet pribadi yang diterima oleh putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep menjadi perbincangan publik beberapa waktu terakhir.

Meskipun banyak pihak yang menganggapnya sebagai bentuk gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa fasilitas tersebut tidak termasuk gratifikasi. Lalu, mengapa KPK berpendapat demikian? Apa alasan di balik keputusan ini?

Gratifikasi, menurut hukum di Indonesia, adalah pemberian dalam bentuk barang atau fasilitas yang diberikan kepada penyelenggara negara dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan yang berkaitan dengan jabatan mereka.

Namun, dalam kasus Kaesang Pangarep, KPK menyatakan bahwa fasilitas jet pribadi yang diterimanya tidak memenuhi kriteria gratifikasi.

Hal ini karena fasilitas tersebut diberikan langsung kepada Kaesang, bukan kepada Presiden Jokowi atau Gibran Rakabuming Raka yang juga merupakan penyelenggara negara.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan bahwa penerimaan fasilitas tersebut tidak berhubungan dengan posisi orangtua Kaesang sebagai penyelenggara negara, atau dengan kakaknya yang juga menjabat sebagai Wali Kota Solo.

"Fasilitas ini tidak diberikan untuk penyelenggara negara, melainkan untuk Kaesang yang memang menikmatinya secara langsung," ujar Ghufron di Gedung KPK pada Selasa (5/11/2024).

KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Ghufron menegaskan bahwa penerimaan fasilitas berupa jet pribadi oleh Kaesang tidak termasuk gratifikasi karena itu hanya berupa jasa yang langsung dinikmati oleh Kaesang, bukan barang atau bentuk gratifikasi lainnya yang diberikan untuk memengaruhi kebijakan atau tindakan negara.

"Ini adalah jasa yang dinikmati dan selesai pada proses ’nebeng’ (penerbangan) tersebut," kata Ghufron.

Dalam konteks gratifikasi, KPK membedakan antara hadiah atau fasilitas yang diberikan kepada penyelenggara negara atau keluarganya, dengan yang diterima oleh individu yang sudah terpisah dari orangtuanya.

Kaesang, yang telah hidup terpisah dari keluarganya, dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas perbuatannya dan hartanya. Hal ini berbeda dengan kasus Mario Dandy, anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, yang masih berada di bawah tanggung jawab orang tuanya.

Menurut Nurul Ghufron, KPK telah melakukan analisis secara menyeluruh terhadap laporan penggunaan jet pribadi yang disampaikan oleh Kaesang pada September 2024.

Berdasarkan analisis tersebut, KPK memutuskan bahwa fasilitas yang diterima Kaesang tidak termasuk gratifikasi. Kaesang, yang sudah berusia dewasa dan memiliki Kartu Keluarga (KK) sendiri, dianggap bertanggung jawab penuh atas keputusan dan harta miliknya.

Keputusan ini juga mengacu pada sejumlah kasus serupa yang pernah terjadi sebelumnya, di mana individu yang bukan penyelenggara negara melaporkan hadiah atau fasilitas yang mereka terima kepada KPK, dan hasilnya pun menunjukkan bahwa hal tersebut bukanlah gratifikasi.

Salah satunya adalah kasus di mana seorang guru swasta menerima hadiah dari wali murid setelah kenaikan pangkat, dan KPK memutuskan bahwa hadiah tersebut bukan gratifikasi.

Keputusan KPK mengenai fasilitas jet pribadi yang diterima Kaesang memberikan gambaran bahwa tidak semua pemberian fasilitas atau hadiah kepada keluarga pejabat negara dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.

KPK menilai setiap kasus secara spesifik, dengan mempertimbangkan status penerima fasilitas, hubungan dengan penyelenggara negara, serta tujuan dan bentuk pemberian tersebut.

Bagi Kaesang, keputusan ini berarti bahwa dia tidak akan dikenai sanksi terkait dengan penerimaan fasilitas jet pribadi tersebut. Sebab, KPK menyimpulkan bahwa fasilitas itu diberikan secara pribadi untuk dirinya, bukan untuk mempengaruhi kebijakan atau tindakan ayahnya sebagai Presiden atau kakaknya yang juga seorang pejabat publik.

Polemik terkait fasilitas jet pribadi Kaesang Pangarep menunjukkan bahwa gratifikasi tidak bisa disamaratakan begitu saja. Pemberian fasilitas atau hadiah kepada individu yang bukan penyelenggara negara, apalagi jika yang bersangkutan sudah hidup terpisah dan bertanggung jawab atas keputusannya sendiri, tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.

KPK melalui analisis yang cermat, menunjukkan bahwa konteks hubungan antar individu, serta jenis fasilitas yang diterima sangat memengaruhi penilaian apakah itu termasuk gratifikasi atau bukan.

Sumber