Mengapa PDIP Pecat Jokowi dan Apa Dasarnya?
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) secara resmi memecat Joko Widodo (Jokowi) dari keanggotaan partai.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI-P, Komarudin Watubun, pada Senin (16/12/2024).
Pemecatan ini disertai dengan sejumlah pertimbangan yang mencerminkan pelanggaran serius terhadap aturan internal partai.
Pemecatan Jokowi dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 14 Desember 2024.
SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
Dalam SK itu, terdapat lima keputusan utama, termasuk pelarangan bagi Jokowi untuk melakukan kegiatan atau menduduki jabatan yang mengatasnamakan PDI-P.
"Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP PDI-P tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas sesuatu yang dilakukan oleh saudara Jokowi," ujar Komarudin, Senin.
Selain Jokowi, pemecatan juga dilakukan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dan Calon Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Namun, fokus utama keputusan ini adalah langkah tegas terhadap Jokowi karena perannya sebagai kader yang sebelumnya ditugaskan PDI-P sebagai Presiden RI.
Pemecatan Jokowi didasarkan pada pelanggaran yang dianggap melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP PDI-P, khususnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Jokowi disebut mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden dari partai politik lain, yakni Koalisi Indonesia Maju, bukan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI-P.
Diketahui, putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).
“Sikap, tindakan, dan perbuatan saudara Joko Widodo selaku kader PDI-P telah melanggar AD/ART Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai,” kata Komarudin.
Selain itu, Jokowi juga dituduh menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dianggap mencederai sistem demokrasi, hukum, dan moral-etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang menurut PDI-P merupakan pelanggaran berat.
Dalam SK itu disebutkan bahwa langkah tegas diambil demi menjaga kehormatan, kewibawaan, dan citra partai.
PDI-P menilai bahwa setiap anggota harus mematuhi kode etik, disiplin, serta arah perjuangan yang sejalan dengan ideologi partai.
"Organisasi partai akan efektif apabila di dalamnya terdapat kader-kader yang militan dan patuh terhadap peraturan organisasi," bunyi salah satu pertimbangan dalam SK tersebut.
Rekomendasi pemecatan terhadap Jokowi berasal dari Bidang Kehormatan Partai. Komite Etik dan Disiplin PDI-P juga memberikan masukan serupa melalui rekomendasi tertanggal 11 Oktober 2024.
PDI-P mendasarkan keputusannya pada sejumlah aturan, termasuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Tahun 2019, Keputusan Kongres V PDI-P Tahun 2019, serta Peraturan Partai Nomor 07 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai.
"Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan, satu memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan PDI-P,” ujae Komarudin.
Dengan dikeluarkannya keputusan ini, PDI-P secara resmi memutus hubungan dengan Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution.
PDI-P juga menegaskan tidak bertanggung jawab atas tindakan ketiganya di masa mendatang.