Mengapa Pemerintah Meminta Pasal Status Jakarta Masih Ibu Kota di Revisi UU DKJ?
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan perlunya memastikan Jakarta tetap berstatus ibu kota negara, sampai Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota diterbitkan.
Revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi momentum untuk mengukuhkan legitimasi ini, sekaligus menyiapkan Jakarta dalam menghadapi masa transisi menuju status baru sebagai Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ketika Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi menggantikan perannya.
Tito menyampaikan urgensi revisi UU DKJ sebagai bagian dari penyesuaian status Jakarta dalam kerangka hukum yang jelas.
Jakarta akan tetap menjadi pusat pemerintahan negara hingga Keppres pemindahan ibu kota diterbitkan.
“Ketika ibu kota pindah ke IKN dengan Keppres, status Jakarta bukan lagi DKI tapi namanya DKJ,” kata Tito usai rapat di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Langkah ini juga mengatur berbagai aspek administratif terkait penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta selama masa transisi.
Tito menegaskan, sebelum Keppres diterbitkan, gubernur, DPRD, DPD, serta DPR tetap menggunakan nomenklatur DKI Jakarta. Setelah Keppres berlaku, seluruh nomenklatur tersebut akan berubah mengikuti status DKJ.
Pemerintah menilai, kesiapan infrastruktur di IKN menjadi kunci bagi proses pemindahan ibu kota.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan kemungkinan Keppres baru akan diterbitkan setelah pembangunan infrastruktur pemerintahan di IKN rampung.
"Ya tergantung presiden dan kesiapan infrastruktur," kata Supratman.
Pembangunan ini mencakup infrastruktur eksekutif, yudikatif, serta legislatif, yang nantinya menjadi fondasi utama dalam menjalankan fungsi pemerintahan di IKN.
Tito menilai revisi UU DKJ menjadi landasan penting dalam menjaga posisi Jakarta sebagai pusat ekonomi dan budaya.
Dengan legitimasi hukum yang kuat, Jakarta diharapkan tetap menjadi kota dengan daya tarik strategis sekaligus pusat kegiatan nasional meski tidak lagi berstatus ibu kota.
Langkah ini menjadi strategi pemerintah dalam memitigasi risiko yang mungkin muncul akibat peralihan fungsi Jakarta.
“Ketegasan itu penting, sehingga status Jakarta selama belum ada Keppres pergantian tetap sebagai ibu kota negara,” kata Tito.
Proses revisi UU DKJ telah disepakati sebagai inisiatif DPR RI periode 2024-2029.
Dalam rapat paripurna pada 12 November 2024, DPR memutuskan menambahkan beberapa pasal yang menegaskan nomenklatur DKJ setelah IKN resmi menjadi ibu kota negara.
Keputusan ini diambil demi memastikan Jakarta memiliki payung hukum yang kuat, sekaligus mengantisipasi perubahan status dalam waktu dekat.
“Kami ingin memberikan kepastian mengenai status Jakarta, termasuk dalam pemilihan gubernur dan anggota legislatifnya,” ujar Tito.