Mengapa Pemprov Izinkan ASN Jakarta Poligami?

Mengapa Pemprov Izinkan ASN Jakarta Poligami?

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setiabudi, resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Pergub ini terbit pada 6 Januari 2025, yang salah satunya mengatur mekanisme izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin memiliki lebih dari satu istri.

Selain itu, Pergub ini juga mengatur tata cara penerbitan izin atau keterangan untuk perkawinan dan perceraian bagi seluruh ASN.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai apa yang mendasari pemerintah seolah-olah memperbolehkan ASN poligami.

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setiabudi, langsung angkat bicara dan membantah pernyataan bahwa pemerintah mengizinkan poligami bagi para pegawainya.

Dia menyebut, penerbitan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini justru untuk melindungi keluarga ASN.

“Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” kata Teguh kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/1/2025) malam.

Hal ini untuk memperketat mekanisme perkawinan dan perceraian ASN Jakarta, dengan memastikan keduanya dapat terlaporkan kepada yang berwenang.

“Melindungi, katakanlah misalnya, mantan istrinya dan anak-anaknya, itu kita lindungi. Bukan justru sebaliknya,” ungkap Teguh.

Terlebih, Pergub ini dibuat atas hasil turunan dari peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan telah melalui proses pembahasan sejak 2023.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa Pergub ini secara perinci mengatur batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi.

Menurutnya, hal ini dapat mencegah terjadinya nikah siri tanpa persetujuan.

“Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang,” ujar Chaidir dalam keterangannya, Jumat.

Hal itu juga serupa dengan mekanisme perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga. “Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat,” terang Chaidir.

Berikut syarat-syarat bagi seorang ASN pria yang ingin beristri lebih dari seorang, diatur dalam Pasal 5

  • Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.

  • Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau;

  • Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun perkawinan.

  • Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis.

  • Mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak.

  • Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak.

  • Tidak mengganggu tugas kedinasan.

  • Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

  • Kondisi yang seperti apa ASN dilarang untuk berpoligami?

Sedangkan izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat diberikan apabila

  • Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut pegawai ASN yang bersangkutan.

  • Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1).

  • Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.

  • Mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber