Mengapa UI Menangguhkan Kelulusan Program Doktor Bahlil Lahadalia?
JAKARTA, KOMPAS.com - Universitas Indonesia (UI) membuat keputusan tegas menangguhkan kelulusan Bahlil Lahadalia dari Program Studi Doktor Kajian Stratejik dan Global (SKSG) setelah audit dan evaluasi terhadap tata kelola akademik di program tersebut.
Langkah ini diambil di tengah perhatian publik yang kian meluas, terutama karena Bahlil menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar.
Melalui siaran pers disampaikan pada 12 November 2024, Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Yahya Cholil Staquf, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas isu ini.
Yahya menegaskan, UI kini berupaya memperbaiki berbagai aspek di lingkungan akademik, baik dalam hal akademik maupun etika, demi mempertahankan kualitas pendidikan yang lebih baik.
"UI mengakui bahwa permasalahan ini, antara lain bersumber dari kekurangan UI sendiri, dan tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika," ujar Yahya.
Terkait hal ini, UI telah membentuk Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang melibatkan Senat Akademik dan Dewan Guru Besar.
Tim ini ditugaskan melaksanakan audit investigatif menyeluruh pada Program S3 KSG, meliputi persyaratan penerimaan, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.
Berdasarkan hasil audit tersebut, UI memutuskan untuk menunda penerimaan mahasiswa baru di program S3 SKSG sampai evaluasi komprehensif selesai dilakukan.
Langkah ini merupakan hasil Rapat Koordinasi Empat Organ UI, sebagai upaya konkret UI dalam meningkatkan tata kelola akademik serta mempertahankan integritas lembaga.
“Langkah ini kami lakukan dengan penuh komitmen untuk memastikan seluruh proses pendidikan di lingkungan UI berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ucap Yahya.
Yahya juga menyampaikan, UI berkomitmen selalu menjaga keterbukaan dan profesionalisme dalam seluruh proses pendidikan, demi menjadi institusi yang terpercaya berlandaskan 9 Nilai Universitas Indonesia.
Keputusan menangguhkan kelulusan Bahlil ini merujuk pada Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, yang memungkinkan penundaan kelulusan jika terdapat potensi pelanggaran dalam proses akademik.
Yahya menekankan, penangguhan ini dilakukan dengan tujuan menjaga kualitas dan integritas akademik yang berlandaskan prinsip keadilan. Selain itu, Dewan Guru Besar UI akan mengadakan sidang etik guna meninjau potensi pelanggaran dalam proses pembimbingan mahasiswa S3 di SKSG.
Kasus Bahlil mendapat sorotan luas mengingat pencapaiannya meraih gelar doktor dengan predikat cumlaude dalam waktu yang relatif singkat, yaitu 2 tahun.
Tak hanya itu, pihak luar seperti Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) juga menyoroti disertasi Bahlil, mengklaim nama organisasi mereka dicatut tanpa persetujuan dalam disertasi.
Koordinator Nasional Jatam, Melky Nahar, menyampaikan keberatan resmi kepada UI, meminta nama Jatam serta informasi yang diberikan dihapus dari disertasi tersebut.