Mengenal Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Indonesia
KOMPAS.com - Selain di bandara dan pelabuhan, tempat yang kerap menjadi perlintasan orang dan barang untuk keluar masuk ke wilayah negara Indonesia adalah di pos perbatasan atau disebut Pos Lintas Batas Negara.
Pos Lintas Batas Negara (PLBN) adalah tempat pengawasan dan pelayanan lintas batas negara di kawasan perbatasan.
Keberadaan PLBN menjadi sekaligus menjadi penanda batas serta representasi kedaulatan Negara Indonesia di wilayah perbatasan.
Lebih lanjut, PLBN merupakan unit kerja di bawah Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
Lokasi PLBN berada sekitar kawasan perbatasan wilayah negara dan terletak pada sisi dalam batas wilayah Indonesia dengan negara tetangga.
Sejarah PLBN dimulai dengan beroperasinya PLBN Entikong sebagai pos lintas batas pertama di Indonesia yang beroperasi sejak 1 Oktober 1989.
PLBN Entikong terletak di Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan wilayah Tebedu, Serawak, Malaysia.
Selanjutnya pada tahun 2014, pembangunan PLBN masuk ke dalam sembilan agenda prioritas untuk Indonesia atau Nawacita yang dicanangkan pada masa pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Sehingga untuk mewujudkanya, dimulailah pembangunan tujuh PLBN pada 2015 yaitu di wilayah Entikong, Badau, Aruk (Kalimantan Barat), Motaain, Matamasin, Wini (Nusa Tenggara Timur), dan Skouw (Papua).
Kemudian sesuai Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2019, di tahun 2019 dilakukan percepatan pembangunan untuk 11 PLBN.
Daftar 11 PLBN tersebut antara lain PLBN Serasan (Natuna, Kepulauan Riau), PLBN Jagoi Babang (Bengkayang, Kalimantan Barat), PLBN Sei Kelik (Sintang, Kalimantan Barat), PLBN Long Nawang (Malinau, Kalimantan Utara), PLBN Long Midang/Krayan, PLBN Labang, dan PLBN Sei Nyamuk (Nunukan, Kalimantan Utara).
Selain itu juga PLBN Oepoli (Kupang, Nusa Tenggara Timur), PLBN Napan (Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur), PLBN Yetetkun (Boven Digoel, Papua Selatan), dan PLBN Sota (Merauke, Papua Selatan).
DOK KEMENTERIAN PUPR PLBN Napan, NTT
Sebagai tempat yang ditunjuk sebagai check point di perbatasan wilayah negara, PLBN berfungsi untuk memberitahukan dan menyelesaikan kewajiban pabean, imigrasi, karantina, dan keamanan terhadap barang yang dibawa oleh pelintas batas.
Sementara dalam Pasal 3 Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tipologi Pos Lintas Batas Negara disebut tiga fungsi PLBN.
Pertama adalah fungsi pengawasan dan pelayanan perlintasan orang dengan dokumen paspor dan/atau dokumen pas lintas batas.
Kedua adalah fungsi pengawasan dan pelayanan perlintasan barang untuk perdagangan luar negeri dan/atau perdagangan perbatasan
Ketiga adalah fungsi pengawasan dan pelayanan perlintasan sarana angkutan barang, angkutan umum, dan/atau angkutan pribadi.
Kemudian pada Pasal 4 dan Pasal 5, disebutkan dua jenis PLBn yang ada di Indonesia yaitu PLBN darat dan PLBN laut.
PLBN memiliki satu pos lintas batas mitra pengawasan dan pelayanan dari satu negara tetangga.
PLBN laut memiliki satu atau lebih pos lintas batas mitra pengawasan dan pelayanan dari satu atau lebih negara tetangga.
Baik PLBN darat dan PLBN laut terdiri atas tiga tipe yaitu Tipe A, Tipe B, dan Tipe C.
Lebih lanjut, di dalam kawasan PLBN memiliki dua zona yaitu zona inti dan zona penunjang.
Zona inti berupa area sarana dan prasarana pengawasan dan pelayanan lintas batas negara.
Sementara zona penunjang berupa area sarana dan prasarana penunjang lintas batas negara dan pengembangan ekonomi.
Kompas.com/Rizky Syahrial PLBN Serasan di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.
Sumber bnpp.go.id indonesiabaik.id bppd.kalbarprov.go.id kominfo.go.id peraturan.bpk.go.id djkn.kemenkeu.go.id