Mengintip Rencana 10.000 Buruh Sritex ke Jakarta, Geruduk DPR dan 4 Kementerian

Mengintip Rencana 10.000 Buruh Sritex ke Jakarta, Geruduk DPR dan 4 Kementerian

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Ribuan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) berencana menyampaikan aspirasi mereka di Jakarta pada Selasa hingga Rabu, 14-15 Januari 2025.

Koordinator Serikat Pekerja Sritex Grup, Slamet Kaswanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan 200 armada bus untuk keberangkatan ke Jakarta.

Diperkirakan, aksi ini akan diikuti oleh sekitar 10.000 buruh Sritex.

"Rencana aksi tanggal 14-15 Januari 2025. Rencana berangkat tanggal 13 Januari 2025 sore naik 200 bus," kata Slamet saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Sabtu (4/1/2025).

KOMPAS.com/Labib Zamani Buruh Sritex membentangkan spanduk Selamatkan Kami Pak Prabowo dalam acara doa bersama di Lapangan Serba Guna Kompleks PT Sritex Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (27/12/2024).

Slamet menambahkan bahwa rencana aksi ini akan dimatangkan setelah audiensi dengan DPRD Sukoharjo.

"Akan kita matangkan lagi koordinasi setelah aksi di DPRD Sukoharjo hari Senin, 6 Januari 2025," ujarnya.

Lebih lanjut, Slamet menjelaskan bahwa mereka akan melakukan aksi di DPR RI serta melakukan kunjungan ke empat kementerian dan Mahkamah Agung (MA).

Ia menegaskan, harapan utama para buruh saat ini adalah keberlangsungan usaha PT Sritex.

Buruh tidak ingin perusahaan tekstil raksasa tersebut berhenti beroperasi.

"Harapan kita sebetulnya adalah keberlangsungan usaha atau going concern. Memang manajemen melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dan tentunya butuh waktu. Karena kepailitan ini berjalan juga, maka sebetulnya kami minta keputusan going concern yang dilakukan kurator atas persetujuan hakim pengawas pada PN Semarang itu," ungkapnya.

Slamet juga berharap manajemen Sritex dapat memenangkan upaya hukum yang dilakukan, yaitu PK.

Dengan memenangkan PK, Sritex diharapkan dapat terlepas dari status pailit, meskipun kewajiban terkait pembayaran utang kepada kreditur tetap dilakukan.

"Secara jauh harapan nanti PK itu akan memenangkan apa yang diinginkan oleh perusahaan, yaitu tetap melakukan usaha ini, kemudian lepas dari kepailitan. Proses homologasi tetap berjalan, yaitu pembayaran piutang-piutang ke kreditur tetap dilakukan seperti yang sebelumnya," tutupnya.

Sumber