Mengintip Rencana Kucuran Dana Bansos di Jateng 2025
SEMARANG, KOMPAS.com – Sebanyak 94.764 warga Jawa Tengah akan menerima bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 2025.
Bantuan ini terdiri dari program Kartu Jateng Sejahtera (KJS) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jateng, Imam Maskur, mengungkapkan bahwa bansos tersebut diberikan untuk membantu masyarakat kurang mampu, terutama mereka yang masuk kategori nonproduktif.
“Masyarakat yang tidak punya kemampuan untuk menghidupi dirinya sendiri, seperti masyarakat nonproduktif, penyandang disabilitas, atau orang yang sakit menahun, kita bantu dengan KJS Kartu Jateng Sejahtera,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2025).
Ilustrasi bansos Ilustrasi bansos. Apa saja bansos yang akan diberikan pemerintah pada 2025?
Dijelaskan oleh Imam, penerima KJS sebanyak 12.764 orang terdiri dari masyarakat kurang mampu secara ekonomi, penyandang disabilitas, dan lansia terlantar.
Setiap penerima KJS akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 370.000 setiap tiga bulan, yang dicairkan melalui transfer Bank Jateng.
“Karena keterbatasan anggaran, bantuannya dicarikan Rp 370.000 tiap tiga bulan sekali, supaya lebih praktis. Total penerimanya ada 12.764 orang se-Jawa Tengah,” imbuh Imam.
Sementara itu, untuk BLT dari DBH CHT, penerimanya mencapai 82.000 orang yang terdiri dari petani cengkeh dan tembakau, serta buruh rokok.
Setiap penerima akan mendapatkan Rp 1,2 juta per tahun yang dicairkan dalam dua tahap, yaitu Rp 600.000 setiap kali pencairan.
“Kami juga dapat alokasi penyaluran BLT DBH CHT itu untuk petani cengkeh, buruh tembakau, buruh rokok. Jumlahnya sekitar 82.000 orang, diberikan dua kali setahun,” lanjutnya.
Di luar penerima KJS dan BLT dari DBH CHT, masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial.
Data penerima tersebut didasarkan pada pengumpulan data oleh pemerintah kabupaten/kota melalui operator di tingkat desa.
“Penerimanya yang masuk dalam DTKS, jumlah pengambilannya diserahkan ke Kemensos. Dasarnya dari kabupaten/kota melalui operator yang ada di desa,” jelasnya.
Menurut Imam, pemberian bansos secara rutin ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan.
Dia berharap bantuan tersebut dapat mencukupi kebutuhan dasar masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak produktif.
“Semoga bantuan ini dapat membantu meringankan beban mereka yang membutuhkan dan memenuhi kebutuhan hidup mereka,” pungkasnya.