Mengkhawatirkan Militerisme Masuk Kampus

KEHADIRAN militer di sejumlah kampus belakangan ini memunculkan kekhawatiran serius akan masa depan demokrasi dan kebebasan akademik di Indonesia.
Kerja sama antara perguruan tinggi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI)—yang diwarnai mulai dari pelatihan bela negara, sosialisasi revisi Undang-Undang TNI, hingga permintaan data mahasiswa—mengindikasikan gejala militerisme yang mencemaskan, yakni penetrasi nilai-nilai dan logika militer ke dalam ruang sipil, termasuk dunia pendidikan tinggi.
Jika merujuk pandangan Enloe (2000), militerisme sejatinya bukan hanya soal kehadiran tentara secara fisik, tetapi juga soal menyebarnya cara berpikir militer dalam kehidupan sipil mengutamakan hierarki, ketaatan, kekuatan fisik, dan pembungkaman terhadap perbedaan pendapat.
Dalam hal ini, universitas yang semestinya menjadi ruang dialog dan kebebasan berpikir justru berisiko direduksi menjadi alat kontrol dan disiplin sosial.
Alih-alih menjaga ketertiban, masuknya militer ke kampus menunjukkan upaya dominasi terhadap nalar kritis mahasiswa.
Sejarah membuktikan hal ini bukan pertama kalinya terjadi. Pada masa Orde Baru, kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus dan Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK) digunakan untuk membungkam aktivisme mahasiswa dan meredam kritik terhadap pemerintah.
Kini, pola serupa muncul kembali, hanya dengan kemasan baru seperti "bela negara" atau "pembinaan masyarakat".
Padahal, konsep bela negara sejatinya memiliki dimensi yang lebih luas dan inklusif. Kontribusi mahasiswa dalam bidang riset, inovasi, advokasi sosial, dan pengabdian masyarakat juga merupakan bentuk bela negara yang sah.
Ketika bela negara dimonopoli oleh militer, maka narasi patriotisme telah disempitkan menjadi sekadar loyalitas terhadap kekuasaan, bukan terhadap rakyat dan konstitusi.
Dari sudut pandang teori politik ala Foucault (1975), kondisi ini juga dapat dibaca sebagai bentuk “bio-power”—yang mana negara berusaha mengontrol pikiran dan tubuh warga negara melalui institusi seperti pendidikan.
Kampus, sebagai ruang produksi pengetahuan dan pembentukan identitas warga, menjadi target strategis bagi kekuatan yang ingin mempertahankan kekuasaan melalui normalisasi dan disiplin sosial.
Lebih mengkhawatirkan, keberadaan militer di kampus berpotensi menciptakan atmosfer ketakutan.
Seperti yang terjadi di Universitas Jenderal Soedirman, BEM dipanggil Kodim usai menyuarakan penolakan terhadap revisi UU TNI.
Di Papua, Kodim 1707/Merauke bahkan disebut-sebut meminta data mahasiswa—sebuah tindakan yang oleh banyak pengamat dianggap sebagai langkah profiling dan kriminalisasi.
Fenomena ini tidak berdiri sendiri. Di Universitas Udayana, Bali, nota kesepahaman (MoU) antara pihak rektorat dan Kodam IX/Udayana menetapkan kewajiban bagi mahasiswa untuk mengikuti pendidikan dan latihan bela negara guna menanamkan “nilai-nilai kebangsaan dan cinta Tanah Air.”
Kebijakan tersebut bukan hanya memicu kekhawatiran akan hilangnya independensi akademik, tetapi juga membuka ruang istimewa bagi institusi militer dalam dunia sipil.
Dalam masyarakat sipil yang demokratis, prinsip dasar yang tidak boleh dinegosiasikan adalah supremasi sipil atas militer. Artinya, militer tunduk pada otoritas sipil, bukan sebaliknya.
Ketika militer mulai memiliki ruang bebas untuk masuk ke lembaga-lembaga sipil tanpa pengawasan ketat—seperti ke dalam kampus—maka kita sedang menghadapi pergeseran berbahaya dari tatanan demokratis menuju tatanan otoritarian yang disamarkan.
Di ranah sipil, senjata harus dilucuti. Bukan dalam arti fisik semata, tetapi juga simbolik logika kekuatan militer yang bersandar pada ancaman, kekerasan, dan dominasi tidak memiliki tempat di ruang pendidikan, kebudayaan, maupun politik sipil.
Kampus bukan tempat bagi doktrin komando atau kepatuhan mutlak; ia adalah tempat berpikir, berdialektika, dan bertransformasi. Jelas, adanya militerisme ini pun berpotensi mengancam hak asasi manusia.
Jika aparat bersenjata merasa berwenang untuk hadir dalam ruang-ruang sipil tanpa batas yang jelas, maka masyarakat kehilangan jaminan rasa aman dari dominasi kekuasaan koersif.
Maka, pendekatan berbasis kekuatan ini justru kontraproduktif terhadap cita-cita bela negara yang sesungguhnya.
Negara seharusnya dibela bukan dengan indoktrinasi atau tekanan bersenjata, melainkan dengan membangun kepercayaan warga, memperluas ruang partisipasi publik, dan melindungi hak menyampaikan kritik secara bebas dan damai.
Bela negara adalah tentang keberanian bersuara, bukan sekadar baris-berbaris. Ia lahir dari cinta Tanah Air yang tumbuh dalam kebebasan, bukan ketakutan.
Maka, langkah pertama untuk menjaga semangat kebangsaan sejati adalah memastikan bahwa ranah sipil tetap steril dari cara-cara militeristik.
Masuknya logika militer ke kampus bukan hanya persoalan taktik politik, melainkan serangan terhadap fondasi demokrasi.
Jika institusi pendidikan tinggi kehilangan otonominya, maka kita akan kehilangan ruang-ruang penting untuk berpikir kritis, untuk bertanya, dan untuk mempertanyakan kebijakan negara secara rasional dan terbuka.
Kampus bukan barak. Mahasiswa bukan prajurit. Perlu digarisbawahi bahwa pendidikan bukan arena indoktrinasi. Pemerintah dan rektorat harus segera mengevaluasi segala bentuk kerja sama yang membuka pintu bagi militerisme di kampus.
Jika tidak, publik—khususnya sivitas akademika—sedang menyaksikan terkikisnya demokrasi dari tempat yang seharusnya menjadi benteng terakhir kebebasan berpikir di negeri ini.
Membiarkan militerisme merembes ke dalam kampus adalah bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi dan prinsip-prinsip demokrasi.
Tidak ada alasan yang dapat membenarkan hadirnya aparat bersenjata di ruang akademik, selain upaya membungkam dan mengontrol pikiran kritis.
Kampus harus dibebaskan dari intervensi militer dalam bentuk apa pun. Jika negara terus membiarkan hal ini berlangsung, maka yang sedang dibangun bukanlah generasi intelektual yang bebas, melainkan generasi yang dibentuk dalam ketakutan dan kepatuhan buta.
