Menhan Hendak Bentuk Dewan Pertahanan Nasional, Sejauh Mana Sipil Bakal Dilibatkan?
JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem pertahanan nasional di masa mendatang kemungkinan besar tidak lagi hanya menjadi urusan militer.
Ancaman yang terus berubah membuat peran sipil kini semakin esensial dalam menjaga keamanan negara.
Di tengah situasi ini, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin hendak membentuk Dewan Pertahanan Nasional (DPN). Tujuannya sebagai upaya menciptakan kolaborasi erat antara sipil dan militer dalam menghadapi tantangan pertahanan.
Kepala Pusat Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Universitas Paramadina, Anton Aliabbas, memandang pengaktifan DPN sebagai langkah strategis.
Anton menyebut ide Menhan yang mengakui pentingnya peran non-militer dalam pertahanan nasional sebagai suatu hal yang relevan di era modern.
Perkembangan ancaman yang makin kompleks menuntut keterlibatan sektor sipil, bukan hanya untuk membantu militer tetapi juga mengelola ancaman yang bersifat non-militer, seperti ancaman siber, ekonomi, dan terorisme.
"Keterpaduan antara sipil dan militer sangat dibutuhkan untuk menciptakan sistem pertahanan nasional yang tangguh,” kata Anton saat dihubungi Kompas.com pada Senin (11/11/2024).
“Pertahanan hari ini bukan lagi urusan militer saja. Ancaman yang kita hadapi sudah semakin kabur batasnya," sambung Anton.
Kondisi ini memunculkan harapan agar DPN juga diikuti oleh penguatan posisi sipil di Kementerian Pertahanan.
Menurut Anton, struktur Kementerian Pertahanan sendiri masih didominasi oleh militer, termasuk di posisi eselon satu yang sepenuhnya diisi oleh personel militer aktif.
Padahal, beberapa posisi strategis sebelumnya sering kali diduduki oleh pejabat sipil.
“Seharusnya, pengaktifan DPN bisa menjadi titik awal bagi penguatan peran sipil di Kementerian Pertahanan,” ucap Anton.
Anton juga menilai sosok Sjafrie Sjamsoeddin, dengan pengalamannya sebagai tentara, memiliki pemahaman mendalam mengenai pentingnya peran sipil dalam mendukung pertahanan.
Pemahaman ini diharapkan mampu menjadi landasan bagi kebijakan pertahanan yang lebih inklusif.
Kebijakan pertahanan lima tahun mendatang, yang akan dituangkan melalui Kebijakan Pertahanan Umum Negara (Jakumhaneg), membutuhkan keterlibatan berbagai sektor.
Menurut Anton, kebijakan pertahanan yang kuat membutuhkan kontribusi aktif dari elemen sipil dan militer dalam perencanaan dan pelaksanaannya.
Transformasi dalam konsep pertahanan nasional ini menggambarkan kebutuhan kolaborasi lintas sektor dalam menciptakan sistem keamanan yang adaptif.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin berencana membentuk Dewan Pertahanan Nasional untuk memperkuat pertahanan negara.
Hal ini ia sampaikan sebagai pengarahan kepada jajaran pejabat eselon I, II, dan III Kementerian Pertahanan RI di Kampus Universitas Pertahanan (Unhan), Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/10/2024).
"(Ada rencana) membentuk Dewan Pertahanan Nasional, yang melihat aspek pertahanan dari paradigma yang heterogen, bukan homogen,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kemenhan RI Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha menjelaskan isi arahan Menhan Sjafrie.
Sjafrie mengingatkan kepada jajarannya bahwa pemikiran terhadap aspek pertahanan negara yang besar tidak boleh tertinggal.
Oleh karena itu, dia menilai perlu perbaikan organisasi dalam sentralisasi kebijakan pertahanan negara.