Menjadi Pekerja Kasar di PIK, 4 WNA Asal China Dideportasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Utara mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal China.
Empat WNA yang dideportasi itu berinisial HS, YJ, SR, dan TJ. Mereka dinyatakan terbukti menyalahgunakan izin tinggal.
"Terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya dengan berkegiatan sebagai pekerja kasar, keempatnya langsung dipulangkan ke negara asalnya melalui Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta," ungkap Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Jakarta Utara Widya Anusa Brata di Jakarta, melalui keterangan resmi, Sabtu (7/12/2024).
Widya mengungkapkan, WNA tersebut ditangkap setelah Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara melakukan operasi pada sebuah restoran di Kawasan Pantai Indah Kapuk pada Minggu (10/11/2024).
"Mereka bekerja sebagai pekerja kasar pada restoran yang tengah direnovasi dan diduga melakukan pelanggaran keimigrasian," ucapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, keempat WNA yang merupakan pemegang visa on arrival (VOA) itu ditindak.
Keempat telah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian terhadap Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Karena telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya dimana sebagai pemegang visa on arrial (VOA) berkegiatan sebagai pekerja kasar untuk merenovasi sebuah restoran di Kawasan Pantai Indah Kapuk serta mendapatkan upah dari pekerjaan tersebut," ucapnya.
Selain dikenakan tindakan deportasi, keempat WNA juga telah dicantumkan namanya kedalam daftar penangkalan.