Menjamin Hak Karyawan yang Tewas dalam Kebakaran Pabrik di Bekasi, Ahli Waris Terima Kompensasi
BEKASI, KOMPAS.com - Sembilan ahli waris korban tewas kebakaran PT Jati Perkasa Nusantara (JPN) di Kota Bekasi segera mendapat uang kompensasi pada Senin (18/11/2024).
Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi Elia Kustantini menjelaskan, ahli waris didampingi perwakilan perusahaan saat ini masih melengkapi berkas persyaratan administrasi untuk mencairkan uang kompensasi dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi.
Berkas persyaratan administrasi tersebut di antaranya surat keterangan ahli waris serta keterangan keaktifan putra dan putri korban tewas.
"Pihak perusahaan sudah ada pendampingan ke masing-masing ahli waris untuk mengurus suratnya," ujar Elia usai bertemu Kepala Disnaker Kota Bekasi Zarkasih bersama perwakilan PT JPN dan PT Priscolin di Kantor Disnaker Kota Bekasi, Senin (11/11/2024).
Jika proses pengurusan persyaratan administrasi di kantor kelurahan dan kecamatan menghadapi kesulitan, Elia mengatakan, setiap ahli waris diminta untuk menghubungi Zarkasih.
Nantinya, Kepala Dinasker Kota Bekasi akan turun tangan langsung untuk membantu melengkapi berkas persyaratan administrasi.
"Pak Kadis menyampaikan bahwa kalau mereka terlambat dalam pengurusan surat ahli waris di kelurahan maupun kecamatan, Bapak meminta bisa menelepon beliau untuk dibantu akan menelepon para pejabat di situ," ujar dia.
Elia menjelaskan, kompensasi yang akan diterima ahli waris berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Besarannya 48 kali gaji bulanan korban.
Total uang kompensasi yang akan diterima ahli waris bervariasi dengan angka seluruhnya di atas Rp 100 juta.
"Variatif. Antaranya mungkin sekitar yang pasti di atas Rp 100 juta. Ini saya menyampaikan kisarannya, tepatnya belum kami hitung," ucap Elia.
Selain itu, ahli waris juga mendapat beasiswa untuk anak-anak korban yang masih bersekolah hingga jaminan pensiun.
"Beberapa ada jaminan hari tua, dan jaminan pensiun," kata dia.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi Zarkasih menginginkan agar sembilan ahli waris bisa mendapatkan haknya sesegera mungkin.
"Kan kita berharap secepatnya ya. Kita berharap secepatnya," ujar Zarkasih.
Selain itu, Zarkasih juga meminta agar pekerja PT JPN yang saat ini dirumahkan agar tetap mendapatkan haknya.
Diketahui, PT JPN berhenti beroperasi sementara waktu sejak insiden kebakaran di area produksi pada 1 November 2024.
"Mereka akan tetap menerima upahnya sesuai dengan yang sudah ada. Artinya tetap berjalan sesuai dengan biasa saja," tegas dia.
Berkaca dari insiden kebakaran PT JPN, Disnaker berencana membentuk Satuan Tugas Pengawasan Keselamatatan dan Kesehatan Kerja (K-3).
Zarkasih menjelaskan, pembentukan satgas ini untuk mengawasi operasional perusahaan, terutama perihal keselamatan pekerja.
Nantinya, Satgas Pengawasan K-3 akan diisi oleh sejumlah stakeholder yang mencakup, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bekasi, Satpol PP, dan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Wilayah II Karawang.
Satgas itu akan dipimpin langsung oleh Zarkasih.
"Kami berharap dari Dinas Tenaga Kerja yang akan memimpin, tentunya dengan didampingi unsur-unsur yang lain, dinas yang lain," ungkap dia.
Namun demikian, Zarkasih belum bisa memastikan kapan satgas itu resmi dibentuk. Mengingat, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian terhadap insiden kebakaran di PT JPN.
"Kami tunggu dulu apa penyebabnya yang betul-betul krusial. Apakah karena instalasi air yang tidak benar, apa listriknya, atau jalur evakuasinya, kan seperti itu," ungkap dia.
Oleh sebab itu, hasil penyelidikan kepolisian nantinya akan menjadi acuan Disnaker Kota Bekasi dalam membentuk Satgas Pengawasan K-3.
"Salah satunya jadi acuan," imbuh dia.