Menko Perekonomian Airlangga Tegaskan QRIS hingga e-Toll Tak Kena PPN 12%

Menko Perekonomian Airlangga Tegaskan QRIS hingga e-Toll Tak Kena PPN 12%

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahan pokok, transaksi pembayaran seperti QRIS dan e-toll tidak dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% pada awal Januari 2025.

Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah tidak mengenakan tarif PPN 12% untuk transaksi QRIS, sama seperti penggunaan kartu debit. 

“Hari ini ramai QRIS. Itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN. Sama seperti debit card transaksi yang lain,” kata Airlangga di Alfamart Drive Thru Alam Sutera, Kota Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2024).

Dia juga menerangkan bahwa QRIS sejatinya telah digunakan di berbagai negara, mulai di Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand.

“Jadi kalau ke sanapun pakai QRIS dan tidak ada PPN. Jadi ini kami klarifikasi bahwa payment system tidak PPN. Karena ini kan transaksi, yang PPN adalah barang,” jelasnya.

Airlangga menyampaikan bahwa pengenaan PPN 12% juga tidak dikenakan untuk moda transportasi, seperti membayar e-toll. “Jadi transportasi itu tanpa PPN. Jadi yang namanya tol dan kawan-kawannya, e-toll juga tidak ada PPN. Jadi jangan dipolak-polak,” tekannya.

Selain itu, Airlangga menambahkan bahan pokok penting juga tidak dikenakan PPN 12%, mulai dari turunan tepung terigu, Minyakita, serta gula.

Adapun, Menko Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah juga tidak mengenakan PPN 12% untuk sektor transportasi seperti tarif tol, kesehatan, dan pendidikan. “Kecuali yang khusus. Yang khusus nanti yang ditentukan,” imbuhnya.

Sayangnya, Airlangga tak merinci lebih jauh pengenaan PPN 12% untuk barang dan jasa khusus yang dimaksud. Kendati demikian, dia menegaskan pemerintah tidak mengenakan PPN 12% untuk QRIS.

“Tegaskan tidak ada PPN-nya [QRIS]. Jadi jangan dianalisa macam-macam lagi. Kemarin ada dianalisa,” tuturnya.

Airlangga kembali menekankan bahwa PPN 12% dikenakan adalah untuk barang dan jasa, bukan untuk transaksi. “Tetapi kalau barang kan sudah pasti. Yang dikenakan itu kan barang, bukan terhadap transaksi,” pungkasnya.

Sumber