Menko Perekonomian: Tidak Semua Barang Kena PPN, Bakal Banyak yang Dikecualikan
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, akan ada banyak hal yang dikecualikan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Airlangga menekankan tidak semua barang dikenakan tarif PPN, baik yang 11 persen maupun 12 persen.
"PPN itu akan dibahas dan difinalisasi seperti yang saya sampaikan dalam pertemuan ke depan. Yang dapat saya sampaikan adalah tidak semua barang kena PPN, apakah itu PPN 11 persen, beberapa barang dikecualikan, utamanya bahan pokok dan penting itu sebagian besar bebas fasilitas tanpa PPN," ujar Airlangga di Istana, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
"Demikian juga untuk pendidikan dan kesehatan. Akan banyak lagi hal-hal yang dikecualikan dari PPN. Sejalan dengan apa yang dilakukan hari ini," sambungnya.
Airlangga menyebut, barang-barang kebutuhan pokok tidak dikenakan PPN.
Saat ditanya apa saja barang yang akan dikecualikan dari tarif PPN, Airlangga mengatakan pemerintah sedang menyiapkan.
"Pemerintah sedang siapkan paket kebijakan ekonomi yang akan nanti disiapkan, dan Pak Presiden minta dimatangkan dan mudah-mudahan seminggu ke depan bisa dituntaskan," jelas Airlangga.
Airlangga hanya kembali menekankan ada banyak hal yang tidak dikenakan PPN, mulai dari bahan pokok, biaya pendidikan, kesehatan, dan transportasi.
"Nanti diumumin kebijakan baru lewat paket ekonomi lagi. Bentuknya bisa insentif," imbuhnya.