Menko Polkam: Tax Amnesty Solusi Pulihkan Aset Korupsi di Luar Negeri

Menko Polkam: Tax Amnesty Solusi Pulihkan Aset Korupsi di Luar Negeri

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Budi Gunawan menyatakan, program tax amnesty dapat menjadi salah satu solusi untuk memulihkan aset-aset hasil korupsi yang berada di luar negeri.

“Untuk dana koruptor (yang asetnya) di luar negeri, salah satunya melalui mekanisme tax amnesty. Selain itu, kita juga memiliki tim khusus untuk melakukan penelusuran aset-aset tersebut,” ujar Budi Gunawan di Kejagung, Kamis (2/1/2025).

Ia menjelaskan, pemerintah sedang mempersiapkan regulasi yang relevan untuk melaksanakan tax amnesty ini.

Namun, implementasinya harus disesuaikan dengan regulasi yang berlaku di negara-negara tujuan.

“Regulasi tiap negara berbeda, terutama di negara-negara target tempat aset tersebut berada. Kita sedang menjalin kerja sama ke arah itu,” kata Budi.

Budi menegaskan, pemerintah akan tetap mengupayakan pengembalian aset melalui jalur diplomatik dan penegakan hukum.

Ia menekankan, tax amnesty hanya salah satu peluang untuk memberikan ruang bagi pelaku korupsi untuk memulihkan kerugian negara.

"Ini salah satu mekanisme yang sedang disiapkan untuk memberi ruang, sebagaimana disampaikan oleh Bapak Presiden, kepada mereka yang ingin mengembalikan hasil kekayaan mereka melalui mekanisme tax amnesty,” kata dia.

Budi juga menegaskan, wacana ini merupakan langkah serius pemerintah dalam menangani aset-aset negara yang hilang akibat praktik korupsi, baik melalui mekanisme hukum maupun kebijakan fiskal yang terukur.

Budi menambahkan, rancangan program tersebut saat ini sedang digodok oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan

Sumber