Menko Yusril akan Bentuk Komisi Bersama untuk Urus 8.000 WNI di Filipina

Menko Yusril akan Bentuk Komisi Bersama untuk Urus 8.000 WNI di Filipina

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) akan membentuk komisi bersama (joint commission) dengan Filipina untuk menyelesaikan masalah status kewarganegaraan 8.000 warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Filipina.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, hingga saat ini, sebanyak 8.000 WNI yang berada di Filipina bagian Selatan tidak memiliki status kewarganegaraan yang jelas.

"Mereka merupakan anak dan cucu WNI yang lahir tanpa memiliki akta. Pemerintah Indonesia akan membentuk komisi bersama untuk menuntaskan persoalan ini," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya saat menerima kunjungan Duta Besar Filipina untuk Indonesia Gina Aragon Jamoralin di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta, pada Senin (11/11/2024).

Yusril menambahkan, tidak hanya WNI yang tinggal di Filipina, tetapi juga terdapat sekitar 300 warga negara Filipina yang tinggal di Indonesia, terutama di kepulauan sekitar Sulawesi Utara, yang mengalami nasib serupa.

"Saya menyarankan supaya dibentuk semacam satu joint commission antara kedua negara untuk merumuskan masalah yang dihadapi dan menyelesaikan persoalan ini," katanya.

Dari segi hukum kewarganegaraan, Yusril menjelaskan, Indonesia dan Filipina mengakui asas teritorial dan memahami bahwa kewarganegaraan tidak hanya berasal dari satu pihak orang tua.

Melalui komisi bersama ini, pemerintah kedua negara akan mendata masing-masing warga negara untuk kemudian diregistrasi.

"Anak-anak yang lahir di sana itu sebagian besar tidak mempunyai akta kelahiran di Filipina, tidak terdaftar, dan saya kira perlu diselesaikan masalah ini mengingat hubungan baik antara kedua negara," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dubes Filipina untuk Indonesia Gina Aragon Jamoralin menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi melalui Konsulat Jenderal Filipina di Manado dengan Kementerian Luar Negeri RI terkait WNI tanpa status yang mayoritas bekerja sebagai nelayan.

Ia menegaskan bahwa pemerintah Filipina tetap memberikan izin tinggal kepada mereka.

Gina juga menambahkan, ketika para nelayan itu tinggal dan memiliki anak di wilayah Filipina, sebagian besar mereka tidak mengurus dokumen berupa akta lahir dan tidak mendaftarkan anak mereka ke otoritas di Filipina.

"Mereka merupakan generasi kedua dari nelayan-nelayan Indonesia yang tinggal di wilayah selatan Filipina," kata Gina.

Sumber