Menko Yusril Bilang Prabowo Bakal Bentuk Lagi UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

Menko Yusril Bilang Prabowo Bakal Bentuk Lagi UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Presiden Prabowo Subianto bakal membuat kembali undang-undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Ia menyebutkan, langkah itu bakal diambil Prabowo untuk membuat dasar hukum soal penyelesaian persoalan HAM berat di masa lalu.

“Walaupun Undang-Undang KKR dibatalkan tapi pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto akan meneruskan upaya untuk menyusun kembali undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi,” ujar Yusril dalam peringatan Puncak Hari HAM di TMII, Jakarta, Selasa (10/12/2024) malam.

“Sebagai dasar hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu, tanpa mengenal batas waktu, surut ke belakang,” sambung dia.

Ia menjelaskan, UU KKR sebenarnya sudah pernah dibuat oleh pemerintah, namun seluruhnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, pada 2023 lalu, Presiden Joko Widodo akhirnya membuat peraturan presiden (perpres) untuk menyelesaikan persoalan HAM masa lalu melalui cara non yudisial.

“Akibat pembatalan itu cukup banyak hal-hal yang tidak bisa kita selesaikan, alhamdulilah pada tahun 2023, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Non Yudisial terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu,” paparnya.

Terakhir, Yusril meminta semua pihak menatap ke depan untuk tidak terlibat dalam dendam atas kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Meskipun, pemerintah berkomitmen untuk bisa menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut.

Baginya, dendam atas persoalan HAM masa lalu tidak boleh dipertahankan untuk mencegah pelanggaran HAM terjadi saat ini maupun masa yang akan datang.

“Kita memang jangan terlalu banyak terperangkap oleh masa lalu, kita harus melihat ke depan,” tuturnya.

“Kita mencatat peristiwa-peristiwa masa lalu, kita menyelesaikan sejauh mungkin dapat diselesaikan, tapi janganlah kita terlibat dalam dendam dan permusuhan,” imbuh Yusril.

Sumber