Menko Yusril Data Napi Jamaah Islamiyah agar Dapat Amnesti dari Prabowo
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra akan mendata narapidana mantan anggota organisasi Jamaah Islamiyah yang bisa mendapatkan bebas bersyarat.
Yusril mengatakan, pendataan dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kementerian Hukum dan Kementerian HAM.
"Terhadap para aktivis JI yang kini sedang menjalani pidana, Kemenko Kumham Imigrasi segera berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, dan Kementerian HAM untuk mendata semua napi tersebut," kata Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/12/2024).
Yusril menjelaskan, pendataan dilakukan untuk mengetahui berapa banyak narapidana anggota Jamaah Islamiyah yang sudah harus mendapat pembebasan bersyarat, dan mana yang harus didorong untuk segera mengajukan amnesti dan abolisi kepada presiden.
"Keseluruhan mereka ini, baik yang sudah dipidana maupun yang sedang dalam proses, juga akan kami diskusikan untuk kemungkinan mendapatkan amnesti dan abolisi dari Presiden," ujarnya.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan, Presiden Prabowo sejak awal memiliki niat untuk membangun rekonsiliasi dan merajut kembali tali persaudaraan kebangsaan.
"Terhadap narapidana, lebih-lebih anak-anak dan usia produktif, beliau menunjukkan sikap belas kasih dan ingin memberikan amnesti kepada mereka. Terhadap napi berkebangsaan asing, beliau setuju untuk secara selektif dipindahkan ke negaranya," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Eddy Hartono mengupayakan pembebasan bersyarat untuk narapidana tindak pidana terorisme (napiter) yang terafiliasi dengan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).
Hal ini disampaikannya setelah acara puncak Deklarasi dan Sosialisasi Pembubaran Organisasi JI dan Ikrar Kesetiaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), di Convention Hall Terminal Tirtonadi, Kota Solo, Sabtu (21/12/2024).
"Tentunya kita akan terus melakukan pembebasan bersyarat. Kami akan lakukan koordinasi ke Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Menteri Hukum," kata Komjen Pol Eddy Hartono.
Dia menekankan, pembebasan bersyarat ini akan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Akan terus sesuai syarat, apa yang menjadi keuntungan. Akan ada percepatan ke depannya, proses untuk kembali ke NKRI bagi mantan Jamaah Islamiyah yang di dalam (lapas) maupun di luar untuk bersatu berkontribusi bagi generasi bangsa," jelasnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyatakan, bubarnya JI sebagai momentum untuk memperkuat bangsa lebih baik.
"Bersama-sama saling menjaga dan bergabung untuk memperkuat dalam prosesnya kita bersama-sama saling meningkatkan dan mendampingi dengan stakeholder terkait," kata Listyo Sigit.
Bukti pembubaran organisasi terlarang ini, antara lain dengan membuka akses 92 pondok pesantren yang sebelumnya terafiliasi dengan JI untuk dievaluasi Kementerian Agama.
Lalu, menyerahkan berbagai alat dan senjata, termasuk senjata api, puluhan kilogram bahan peledak, dan berbagai logistik lainnya.
Kemudian, berpartisipasi dalam program pemberdayaan ekonomi, seperti pelatihan servis AC dan pembentukan kelompok tani di Subang, Jawa Barat, bekerja sama dengan berbagai kementerian dan sektor swasta.