Menko Yusril: Proses 1-2 Hari Proses Pemindahan Mary Jane akan Selesai

Menko Yusril: Proses 1-2 Hari Proses Pemindahan Mary Jane akan Selesai

Terpidana kasus narkotika dengan vonis hukuman mati, Mary Jane Veloso, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia akan dipindahkan ke negara asalnya, Filipina, dan proses tersebut akan selesai dalam dua hari.

"Dalam sehari atau dua hari proses transfernya atau pemindahannya akan diselesaikan antara Pemerintah RI dengan Filipina," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, kepada wartawan selepas agenda Refleksi Akhir Tahun 2024 di Poltekim di Kota Tangerang, Banten, Senin (16/12/2024).

Mary Jane selanjutnya bakal diserahkan ke pemerintah Filipina di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Setelah proses itu, pihak Indonesia menyerahkan seluruh proses hukum ke Filipina.

"Dan kalau sudah diserahkan, naik ke pesawat sudah menjadi tanggung jawab dari pemerintah Filipina," kata dia.

Sebelumnya, Mary Jane telah dipindahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta menjelang pemulangannya ke Filipina. Mary Jane pun menjalani pemeriksaan kesehatan hingga administrasi.

"Hari ini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Jakarta menyambut kedatangan salah satu narapidana yang cukup menyita perhatian publik, Mary Jane Fiesta Veloso. Proses pemindahan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.05-2540 tertanggal 13 Desember 2024," kata Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Mary Jane tiba di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada pukul 07.30 WIB tadi. Ia dipindahkan dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul, Minggu (15/12). Mary Jane didampingi oleh 6 (enam) petugas Satopatnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan 4 (empat) petugas dari Kejaksaan Tinggi DIY serta Kejaksaan Negeri Sleman.

"Kehadiran mereka diterima langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta dengan didampingi perwakilan dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta serta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," ujarnya.

Saat tiba, Mary Jane menjalani serangkaian prosedur pemindahan. Dia kini telah ditempatkan di kamar hunian yang telah disiapkan.

"Proses penerimaan diawali dengan pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi, hingga penandatanganan berita acara serah terima. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi, Mary Jane kini telah ditempatkan di kamar hunian yang telah disiapkan. Selanjutnya, Mary Jane diwajibkan mengikuti program pengenalan lingkungan (mapenaling) sebagai bagian dari prosedur orientasi awal di Lapas," ungkapnya.

I Nyoman Gede Surya mengatakan bahwa proses pemindahan ini berjalan lancar. Dia memastikan proses pemindahannya sesuai SOP.

"Proses ini berjalan dengan lancar sesuai dengan standar operasional prosedur, mengutamakan keamanan, transparansi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Proses pemindahan narapidana Mary Jane Fiesta Veloso dari Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta telah berlangsung dengan sukses. Seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan di Lapas tujuan, berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP)," tuturnya.

Sumber