Menkomdigi Akan Bersih-bersih Internal Usai Pegawai Jadi Tersangka Judol
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pihaknya akan bersih-bersih internal setelah salah satu pegawai di kementeriannya diamankan terkait kasus judi online atau judol. Meutya juga sudah membuat pakta integritas agar semua jajaran di Kementerian Komdigi melawan judi online.
"Kita intinya ini juga bagus buat bersih-bersih dan kita sudah tegaskan kepada jajaran internal untuk mendukung dan kita keluarkan. Sekali lagi bersih-bersih untuk mematuhi pakta integritas yang sebelumnya sudah kita buat sebelumnya dengan jajaran Kementerian Komdigi untuk sama-sama melawan judol," kata Meutya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
"Jadi mohon doanya, teman-teman, mudah-mudahan ini juga jadi upaya baik untuk bersih-bersih. Sesuai dengan arahan presiden Prabowo untuk kita memberantas judi online itu ya," lanjut Meutya.
Meutya belum mengetahui lebih lanjut soal keterkaitan pegawainya yang terjerat judi online. Ia mengatakan hal itu ranah penegak hukum.
"Lengkapnya nanti mungkin kepolisian yang tahu, berapa banyak data yang lain, silakan nanti ditanyakan kepada para penegak hukum," ujarnya.
Meutya mengatakan akan menonaktifkan pegawai yang diamankan jika terbukti jadi tersangka. Pihaknya juga akan memberhentikan secara tidak hormat jika sudah inkrah.
"Ya kalau misalnya ini kalau tersangka tentu akan sementara dinonaktifan lalu kalau memang sudah inkrah dia akan diberhentikan dengan tidak hormat. Kita lihat nanti perkembangnnya, mohon doa teman-teman ini upaya bersih-bersih, mudah-mudahan ini juga bisa menjadi awal yang baik bagi Kemkomdigi," ujarnya.
Polda Metro Jaya menyatakan judi online (judol) masih merebak salah satunya karena tidak berjalannya pemblokiran. Hal itu terungkap saat polisi mengusut kasus dugaan judi online yang menjerat pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai tersangka.
Oknum Komdigi yang menjadi tersangka itu ditangkap oleh tim gabungan Polri. Total, ada 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan oknum Komdigi yang ditangkap itu memiliki kewenangan penuh dalam melakukan pemblokiran situs terkait judi online. Namun oknum Komdigi tersebut menyalahgunakan kewenangannya.
"Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Iya kan, namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (1/11).
Simak Video ‘Oknum Komdigi Tersangka Kasus Judi Online Gaji Anak Buahnya Rp 5 Juta Perbulan’
[Gambas Video 20detik]
Saksikan Live DetikSore