Menkop Budi Dukung Pemutihan Utang 6 Juta Petani dan Nelayan, Ini Alasannya
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi (Kemenkop) mendukung kebijakan pemerintah untuk menghapus bukukan utang bank 6 juta petani dan nelayan dalam skema kredit usaha tani (KUT).
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa utang yang melilit 6 juta petani dan nelayan senilai Rp8,3 triliun itu merupakan utang masa lalu sejak 1998–1999. Adapun, langkah pemutihan dan penghapus bukukan utang petani ini dilakukanuntuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
“Orang kalau punya utang kan beban, dan itu utang sudah hampir 26 tahun,” kata Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Oleh karenanya, Kemenkop mendukung kebijakan pemutihan yang akan dilakukan Presiden Prabowo Subianto.
“Menurut hemat kami, kita dukung kebijakan pemerintah untuk menghapuskan, hapus bukukan dan menghapus tagih-kan utang-utang yang menjerat petani-petani dalam skema kredit usaha tani,” ujarnya.
Di samping itu, Budi juga mengkhawatirkan utang yang berlangsung selama 25 tahun lebih itu membebani keberlangsungan hidup anak dan cucu para petani.
“Itu [utang] sudah lama juga. Kasihan, jangan-jangan orangnya udah pada nggak ada [meninggal dunia]. Coba saja bayangin 25 tahun lalu kalau umurnya 40 tahun—50 tahun, sudah tua, kasihan anak cucunya,” tuturnya.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto akan melakukan pemutihan utang bank 6 juta petani dan nelayan. Aturan itu kabarnya akan terbit dalam waktu dekat.
Adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo mengungkap bahwa ada jutaan petani dan nelayan yang masih terbebani utang lama sejak krisis moneter 1998 silam.
Kendati penghapusan buku telah dilakukan, namun hak tagih dari bank belum dihapus. Imbasnya, 6 juta petani dan nelayan tidak bisa mengajukan pinjaman ke perbankan lantaran Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ditolak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ternyata semua utang ini sudah dihapus bukukan sudah lama dan sudah diganti oleh asuransi perbankan, tetapi hak tagih dari bak belum dihapus sehingga 5–66 juta [petani dan nelayan] tidak bisa dapat kredit, mereka ke rentenir dan pinjol [pinjaman online],” kata Hashim di Menara Kadin Indonesia, Rabu (23/10/2024).
Hal inilah yang kemudian mendasari rencana Prabowo untuk menerbitkan aturan pemutihan utang bank bagi 6 juta petani dan nelayan. Nantinya melalui kebijakan tersebut, Hashim mengatakan bahwa para nelayan dan petani ini berhak untuk mengajukan pinjaman ke perbankan.
“Tidak akan ditutup SLIK-nya di OJK,” ujarnya.
Dia mengharapkan, adanya kebijakan ini dapat berdampak positif, tidak hanya kepada 6 juta debitur, tetapi juga untuk keluarganya. “Dengan demikian 6 juta debitur itu kan ada istri, ada anak ada keluarga, 30–40 juta manusia akan nanti dapat dampak yang positif,” pungkasnya.