Menkum Bicara Rencana Buat Undang-Undang tentang Transfer Napi WNA
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bicara soal rencana pembuatan undang-undang terkait transfer narapidana WNA. Dia mengatakan terobosan ini perlu kerja sama yang baik antarkementerian.
Hal itu disampaikan dalam sambutannya di Poltekim, Kota Tangerang, Senin (16/12/2024). Awalnya dia mengatakan pentingnya kolaborasi antara kementerian di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Dia mengakui usai terjadinya pemisahan kementerian ada kebijakan yang beririsan.
"Kita punya kebijakan yang beririsan. Salah satu contoh kemarin, kami bersama-sama dengan Kementerian Imipas, bersama dengan Kementerian HAM, bersama dengan Pak Menko, Kapolri, dan Jaksa Agung yang merumuskan kebijakan terkait dengan pemberian amnesti," ujar Supratman.
Supratman menerangkan, berdasarkan Perpres, Kementerian Hukum ditugasi untuk mengurus grasi, amnesti, hingga abolisi. Namun, menurutnya, eksekusinya berada di tangan Kementerian Imipas. Termasuk dengan pemberian amnesti yang juga peranan dari Kementerian HAM.
"Karena rekomendasi Kementerian Hak Asasi Manusia, terutama dengan alasan pertimbangan kemanusiaan dan hak asasi manusia, itu menjadi salah satu syarat untuk kami ajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk meminta pertimbangan. Dengan pengalaman-pengalaman yang ada, Menteri Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia dan Imigrasi, kami juga membagi tugas yang luar biasa," jelasnya.
Dia kemudian mencontohkan soal perjanjian transfer narapidana WNA. Dia mengatakan ke depan ingin membuat Undang-Undang untuk mengatur transfer napi WNA.
"Sebagai contoh, terkait dengan perjanjian transfer. Sekalipun nanti ke depan kita punya keinginan untuk membuat Undang-Undang, baik Undang-Undang tentang grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi, tetapi juga kita akan membuat regulasi di luar mutual legal assistance antara dua negara sahabat, sedapat mungkin ini bisa kita wujudkan Undang-Undang tentang transfer narapidana," jelasnya.
Namun, lanjut Supratman, terwujudnya UU terkait transfer narapidana ini harus ada kerja sama yang baik antara kementerian terkait. Sehingga, lanjut dia, tidak ada klaim yang menyangkut fungsi dan kewenangan.
"Terobosan yang kita ambil dan saling pengertian, kerjasama yang baik antara Pak Menko, Pak Menteri Imigrasi, Pak Menhan Menteri Hukum, kita tidak ada klaim menyangkut soal fungsi dan kewenangan. Yang jelas mana yang terbaik untuk bangsa ini, itulah yang akan kita lakukan," ucapnya.
Siapkan Layanan Berbasis Digital
Lebih lanjut, Supratman mengatakan tahun 2025 juga menargetkan layanan informasi di kementeriannya berbasis digital. Layanan itu diharapkan dapat memudahkan masyarakat.
"Kami bertekad, bahwa Insyaallah di tahun 2025, kami akan melakukan sebuah transformasi, yakni seluruh layanan di Kementerian Hukum dan HAM sudah berbasis digital," ujar Supratman.
Supratman berharap semua proses transformasi ini dapat berjalan dengan baik. Terlebih pada era Presiden Prabowo, kementerian Hukum dipecah dengan Kementerian HAM dengan tujuan lebih fokus.
"Saya berharap mudah-mudahan proses transformasi yang saat ini berjalan akan membawa sebuah hubungan sinergi diantara seluruh kementerian-kementerian baru yang terbentuk akibat kebijakan yang diambil oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk lebih memilih membentuk Kementerian Hukum dan HAM untuk bisa lebih fokus dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh rakyat Indonesia," harap Supratman.
Selain itu, Supratman ingin agar kementeriannya mendapat pengawasan baik dari internal maupun eksternal. Menurutnya pengawasan itu bertujuan agar Kementerian Hukum dapat lebih baik ke depannya.
"Kepada ombudsman yang mempunyai tugas untuk mengawasi setiap kebijakan publik, saya mohon bantuannya untuk memberi masukan kepada Kementerian Hukum, agar Kementerian ini bisa menjadi pelopor di dalam keterbukaan informasi," kata dia.
Adapun dalam agenda itu dihadiri langsung oleh Menko Hukum dan Ham Yusril Ihza Mahendra, Menteri HAM Natalius Pigai, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, beserta jajaran wamennya.
Dalam kesempatan itu, Supratman turut memberikan penghargaan kategori indeks reformasi hukum terbaik bagi sejumlah pihak dari tingkat kementerian hingga tingkat pemerintah kabupaten/kota.