Menkum Khawatir Terjadi Tumpang Tindih Aturan di Level Menteri, Ini Sebabnya

Menkum Khawatir Terjadi Tumpang Tindih Aturan di Level Menteri, Ini Sebabnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas khawatir terjadi hiper regulasi akibat banyaknya peraturan yang diterbitkan oleh tiap kementerian, sehingga bisa berujung pada tumpang tindih aturan.

Supratman menjelaskan, selama ini sejumlah peraturan menteri yang diterbitkan merupakan solusi praktikal untuk merespons sebuah masalah.

Alhasil, terjadi pembengkakan jumlah peraturan menteri yang dikeluarkan.

Tercatat, selama 2019-2023, sebanyak 5.267 peraturan menteri telah diterbitkan. Kemenkum pun menyumbang 3,2 persen dari total tersebut.

"Dikhawatirkan hiper regulasi ini menyebabkan adanya tumpang tindih peraturan dengan kementerian/lembaga lain," ujar Supratman dalam pembukaan Refleksi Akhir Tahun Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kemenkum Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (3/12/2024) seperti dilansir Antara.

Ia pun menyinggung masih terdapat peraturan menteri yang tidak didukung oleh kajian atau analisis yang memadai.

Untuk itu, Supratman mendorong peningkatan kualitas kebijakan melalui pendekatan berbasis bukti (evidence-based policy) di lingkungan Kementerian Hukum.

"Seluruh kebijakan yang dikeluarkan, saya minta harus melewati (kajian) Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dulu sebelum saya tanda tangani," kata Supratman.

Supratman menekankan pentingnya peran strategis BSK Hukum untuk mengatasi masalah hiper regulasi ini, dengan memastikan kualitas kebijakan di lingkungan Kementerian Hukum, mulai dari perencanaan, penyusunan hingga evaluasi kebijakan.

Aspek partisipasi publik yang kerap mendapat sorotan tajam juga perlu mendapatkan perhatian.

"Baik diminta atau tidak, BSK Hukum harus memberikan rekomendasi kebijakan kepada menteri, wakil menteri, dan seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum," katanya.

Pernyataan tersebut disambut baik oleh Kepala BSK Hukum Andry Indrady.

Ia menyatakan, salah satu tugas mandatory yang dilakukan oleh BSK Hukum yaitu penilaian indeks reformasi hukum (IRH) yang salah satu variabelnya adalah harmonisasi peraturan menteri dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Hasil penilaian IRH tahun ini diharapkan menjadi evaluasi bagi para kementerian terutama dalam hal harmonisasi peraturan menteri yang dikeluarkan. Harapannya, ke depan semua kementerian bisa mendapatkan nilai minimal baik dan dapat mengurangi jumlah peraturan yang tumpang tindih," ucap Andry.

Untuk diketahui, BSK Hukum merupakan salah satu unit utama yang berada di bawah naungan Kemenkum.

BSK Hukum memiliki tugas untuk menyelenggarakan perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum.

Adapun, kegiatan Refleksi Akhir Tahun BSK Hukum Tahun 2024 dilakukan sebagai momentum evaluasi kinerja BSK Hukum.

Sumber