Menkum Tegaskan Tak Akan Beri Amnesti ke Pengedar dan Bandar Narkoba
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan pemberian amnesti untuk kasus narkoba hanya untuk ke pengguna. Ia menekankan tidak ada amnesti bagi pengedar ataupun bandar narkoba.
"Sama sekali kita tidak akan memberi amnesti kepada mereka yang bersatusnya pengedar, apalagi bandar. Itu tidak akan ada amnesti buat itu," kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Terkait status pengguna narkoba, Supratman merujuk pada surat edaran Mahkamah Agung. Yakni bisa dikatakan pengguna jika memakai maksimal satu gram.
"Nah, yang pengguna, yang sementara diverifikasi itu adalah sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung yang 1 gram ke bawah," ujarnya.
"Nah, kalau nanti ada perubahan surat edaran Mahkamah Agung, 1 gram, maksimal 5 gram itu mungkin jumlahnya akan lebih banyak lagi," lanjut Supratman.
Supratman mengungkap saran Presiden Prabowo Subianto agar narapidana pengguna narkoba penerima asesmen yang berusia produktif untuk diberi kegiatan terkait swasembada pangan. Jika sudah bebas, Prabowo bahkan menyarakankan untuk diikuti komponen cadangan.
"Tapi, sekali lagi, ini dilakukan adalah Presiden menyarankan tadi supaya bagi mereka yang masih berusia produktif, itu sedapat mungkin bisa diikutkan dalam kegiatan yang terkait dengan swasembada pangan. Harus dilatih, di luar rehabilitasi," ujarnya.
"Yang kedua, kalau nanti dianggap sudah bisa bebas, Presiden menyarankan untuk bisa ikut dalam komponen cadangan. Bagi yang umur produktif ya, dan masih kuat," lanjut Supratman.
Tonton juga video Kader Golkar Lapor Polisi Dugaan Hoax Pembatalan SK Menkum Oleh PTUN
[Gambas Video 20detik]