Menkum Ungkap Amnesti Napi Terkait Kasus Papua Bagian dari Rekonsiliasi
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap kategori narapidana kasus Papua yang akan dapat remisi di antaranya para aktivis. Amnesti terkait kasus Papua ini, menurutnya, bagian dari rekonsiliasi.
"Kasusnya rata-rata teman-teman aktivis, ekspresi menyangkut soal apa ya. Dan ini bagian dari upaya kita melakukan upaya rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua," kata Supratman kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
"Ini upaya iktikad baik bagi pemerintah untuk mempertimbangkan bagaimana kemudian Papua bisa menjadi lebih tenang dan sebagainya. Ini iktikad baik pemerintah untuk itu," lanjutnya.
Meski begitu, Supratman belum memiliki nama-nama narapidana kasus tersebut yang akan dapat amnesti. Sebab, saat ini pemerintah baru membahas soal jenis tindak pidana.
"Belum. Ini masih di… karena kita baru mengklasifikasi menyangkut soal tindak pidananya. Kemudian menyangkut soal orang yang sakit berkelanjutan. Namanya sementara akan diverifikasi lebih lanjut," ujarnya.
Sebelumnya, Supratman menegaskan narapidana kasus Papua yang mendapat amnesti bukan yang termasuk dalam KKB. Jumlahnya sekitar 18 orang.
"Termasuk beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti," ujarnya.