MenPAN-RB: Konflik Kepentingan Adalah Akar Korupsi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini menekankan pentingnya pengelolaan konflik kepentingan dalam mewujudkan birokrasi bersih dan berintegritas. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
"Di Indonesia, budaya kekerabatan dan komunal sering memicu nepotisme yang melemahkan prinsip tata kelola yang baik dan profesionalisme. Karena konflik kepentingan adalah akar korupsi, maka pengelolaan konflik kepentingan menjadi sangat penting dalam upaya mencegah korupsi," ujar Rini dalam keterangan tertulis, Rabu (18/12/2024).
"Presiden Prabowo Subianto menyampaikan perhatian terhadap pemberantasan korupsi. Bahwa pengawasan dan penegakan hukum terkait korupsi harus diperketat. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pemanfaatan anggaran di birokrasi," imbuhnya saat menjadi keynote speaker dalam acara Diseminasi Peraturan Menteri PANRB No.17 tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan, di Jakarta.
Rini meminta seluruh instansi pemerintah berkomitmen melawan penggelapan dana publik dengan langkah strategis dan menciptakan sistem pemerintahan yang transparan. Ia mengajak semua pihak menjalankan amanat Presiden dan Wakil Presiden untuk membangun pemerintahan yang bersih.
Kemitraan menemukan beberapa tantangan dalam pengelolaan konflik kepentingan, antara lain regulasi yang tidak lagi relevan, keputusan tanpa pengelolaan konflik yang dapat merugikan publik, dan lemahnya pemahaman tentang konsep pengelolaan konflik kepentingan.
"Konflik kepentingan yang tidak dikelola dengan baik akan mempengaruhi kapasitas pejabat publik dalam mengambil keputusan dan menghambat terwujudnya birokrasi yang bersih dan akuntabel. Oleh karena itu, pengelolaan yang efektif harus menjadi prioritas agar kepercayaan publik dapat kita raih dan birokrasi yang profesional dapat kita wujudkan," ungkap Rini.
Pengelolaan konflik kepentingan diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 17/2024 yang berlaku sejak 8 November 2024, menggantikan Peraturan Menteri PANRB No. 37/2012 yang sudah tidak relevan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum terkini.
Rini menambahkan konflik kepentingan adalah akar korupsi, sehingga aturan ini penting untuk mencegah korupsi. ASN kini memiliki pedoman dan mekanisme pelaporan yang tegas, serta dasar hukum yang kuat untuk memastikan integritas dan akuntabilitas.
"Peraturan ini disusun untuk memastikan penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pelayanan publik. Pengelolaan konflik kepentingan yang efektif diharapkan akan mendorong integritas pejabat publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat," terangnya.
Rini mengajak semua pihak untuk membangun budaya integritas melalui pengelolaan konflik kepentingan yang transparan dan bertanggung jawab. Menurutnya, langkah ini dapat mencegah praktik-praktik yang membuka celah korupsi.
"Integritas bukan hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita semua sebagai elemen bangsa. Mari kita wujudkan Indonesia yang bersih, bebas dari korupsi, dan berlandaskan kejujuran demi masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang," tegasnya.
Direktur Eksekutif Kemitraan Laode, M. Syarif menjelaskan kurangnya kejelasan kebijakan menimbulkan keraguan dan ketidakpastian bagi pejabat pemerintah dan ASN dalam pengambilan keputusan.
Ketersediaan kebijakan dan pedoman yang jelas, serta mekanisme pelaporan yang tegas, akan memberikan ASN landasan hukum yang kuat dan menjamin kepatuhan. Laode mengapresiasi langkah Kementerian PANRB dalam menetapkan pengelolaan konflik kepentingan sebagai regulasi.
Simak juga video Mahfud Investasi di RI Sulit, Bertele-tele, Ada Konflik Kepentingan
[Gambas Video 20detik]