Menperin Buka Suara Nasib Sritex Usai Status Pailit Inkrah, Bakal Panggil Kurator

Menperin Buka Suara Nasib Sritex Usai Status Pailit Inkrah, Bakal Panggil Kurator

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian buka suara terkait dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi atas putusan pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Dalam artian, status pailit raksasa tekstil tersebut inkrah.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, keputusan pengadilan tersebut tetap harus dihormati. Namun, pemerintah tetap akan berupaya untuk mendorong going concern atau kelanjutan usaha termasuk produksi di pabrik Sritex. 

"Artinya pabrik masih tetap harus berjalan atau produksi ini juga penting dalam rangka agar perushaaan masih bisa tetap mengirim produk nya sesuai demgan pesanan dalam kontrak yang sudah di tanda tangani, khususnya yang berasal dari luar negeri," kata Agus saat ditemui di Kantor Kemenperin, Jumat (20/12/2024). 

Pasalnya, pemerintah juga tidak ingin barang-barang yang diekspor oleh Sritex nantinya justru diisi oleh produsen dari negara lain. Oleh karena itu, going concern dinilai penting agar pabrik tetap berjalan dan memastikan pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak terjadi. 

Dalam hal ini, dia pun berharap agar PHK tidak terjadi karena menyangkut hajat hidup banyak orang. Adapun, karyawan Sritex diketahui mencapai 50.000 pekerja. Agus meminta semua pihak harus berupaya untuk menjaga Sritex tetap beroperasi. 

"Saya berharap pengadilan memberikan perintah kepada pihaknya agar tetap menjaga produksi di Sritex tetap berjalan saya mendengar laporan bahwa ada perintah itu dari pengadilan, tetapi saya harap perintah itu ada," jelasnya. 

Lebih lanjut, Agus telah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan, ketiga kementerian ini sepakat untuk memanggil kurator yang ditugaskan untuk memproses kepailitan Sritex. 

"Jadi minggu depan saya undang kurator untuk diskusikan pertama kami sampaikan yang terbaik bagi pemerintah apa dan kedua kami akan dengar konsep mereka seperti apa," jelasnya. 

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi Sritex tersebut dari putusan pailit PN Semarang. 

Adapun, putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, (18/12/2024).

Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, pihaknya menghormati putusan MA tersebut dan telah melakukan konsolidasi internal. Pihaknya memutuskan untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). 

“Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50.000 karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun,” kata Wawan melalui keterangan resminya, Jumat (20/12/2024). 

Dia menegaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh tidak hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh karyawan Sritex. 

Selama proses pengajuan kasasi ke MA, Wawan menerangkan bahwa Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja, sebagaimana pesan disampaikan pemerintah.

Sumber