Mensesneg Bentuk Satuan Kerja Wantimpres
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi tengah membentuk satuan kerja (satker) untuk membantu pekerjaan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), meski Presiden Prabowo Subianto belum menunjuk anggota Wantimpres.
Prasetyo mengungkapkan, nantinya Wantimpres bakal menjadi salah satu dari 17 satker yang dibentuk Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang dinaungi oleh 7 unit organisasi (UO) masing-masing.
“UO Dewan Pertimbangan Presiden terdiri dari 1 satker,” ujar Pras dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Di sisi lain, ia mengaku masih menunggu arahan lebih lanjut dari Prabowo karena saat ini formasi Wantimpres belum ditentukan.
“Ini hanya memang untuk Dewan Pertimbangan Presiden ini, pimpinan maupun anggotanya belum ditunjuk secara definitif oleh Bapak Presiden,” kata Prasetyo.
Sejak dilantik sebagai presiden pada 20 Oktober 2024 lalu, Prabowo belum menentukan siapa saja anggota Wantimpres.
Sebaliknya, Prabowo justru melantik 7 penasihat khusus yang mengisi bidang masing-masing.
Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional, Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan, Dudung Abdurachman sempat menyatakan Prabowo tidak akan memiliki Wantimpres.
Sementara itu, politikus senior Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad Wibowo mengingatkan, bahwa pemerintah harus tetap membentuk Wantimpres karena merupakan perintah undang-undang dan konstitusi.
“Pembentukan wantimpres itu perintah Pasal 16 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perintah UUD tersebut lalu diatur melalui UU Nomor 19 Tahun 2016 yang baru saja disahkan revisinya. Salah satu revisi adalah nomenklaturnya menjadi Wantimpres Republik Indonesia, bukan hanya Wantimpres,” ujar Dradjad kepada Kompas.com, 22 Oktober 2024.