Mensesneg-DPR Jajaki Tambah Fasilitas bagi Mantan Presiden-Wapres
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pihaknya sepakat dengan Komisi XIII DPR RI untuk menjajaki kemungkinan menambah fasilitas bagi mantan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.
“Tadi menjadi kesepakatan kita bersama antara Setneg dengan Komisi XIII untuk menindaklanjuti coba kita memikirkan untuk memberikan penghargaan yang dirasa lebih layaklah,” ujar Pras seusai rapat dengan Komisi XIII DPR, Rabu (13/11/2024).
Pras menegaskan, wacana itu mencuat bukan karena fasilitas yang ada saat ini dianggap tidak layak.
Namun, ia menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto merasa penghargaan negara kepada para mantan presiden dan wakil presiden masih minim.
Padahal, mereka sudah mendedikasikan hidupnya untuk menjadi pemimpin di Indonesia.
“Ya macam-macam lah nanti kita pelajari semua ya, kalau berkenaan dengan masalah apresiasi dalam bentuk rumah kan sudah ya. Ya mungkin yang lain-lain yang perlu kita pikirkan untuk memberikan apresiasi pada beliau-beliau. Semangatnya itu,” kata Pras.
Politikus Partai Gerindra ini menekankan, wacana menambah fasilitas bagi para mantan presiden dan wakil presiden itu masih terus dikaji.
Untuk diketahui, fasilitas bagi para mantan presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Berdasarkan aturan tersebut, ada beberapa fasilitas yang akan diperoleh para mantan presiden dan wakil presiden, antara lain, uang pensiun sebesar gaji pokok, beragam tunjangan, biaya kesehatan, hingga satu unit rumah kediaman.