Mensos: Inpres Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Telah Terbit

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 terkait Optimalisasi Pengentasan Kemiskinan Ekstrem telah diterbitkan.
Dalam Inpres tersebut, Kementerian Sosial bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bekerja sama untuk program Sekolah Rakyat yang menjadi instrumen penting dalam pengentasan kemiskinan.
"Inpres Nomor 8 tahun 2025 sudah keluar, yang menjadi pedoman kita. Di dalamnya tugas-tugas dari Kemendikdasmen maupun Kemensos juga sudah jelas," kata Saifullah Yusuf, yang karib dikenal Gus Ipul, dikutip dalam keterangan resmi, Kamis (10/4/2025).
Gus Ipul menuturkan, Inpres tersebut mengatur tugas Kemensos dan Kemendikdasmen, termasuk dalam proses rekrutmen guru, kurikulum, dan peserta didik.
"Dalam proses rekrutmen guru akan melalui kontrak kerja individu," kata Gus Ipul.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan, guru yang nantinya mengajar di Sekolah Rakyat tidak terikat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Guru yang dikontrak tidak terikat ASN, dan memang dikontrak untuk mengajar di situ (Sekolah Rakyat)," ucap Mu’ti.
Mu’ti menambahkan, kualifikasi guru yang telah lulus PPG akan dimintakan kualifikasi agar bisa mengajar full-time di Sekolah Rakyat.
"Yang pertama ia harus full-time, harus, dan harus disampaikan di awal. Guru-guru ini juga nantinya akan bisa mengajar lebih dari satu mata pelajaran," imbuhnya.
Sementara itu, kata Mu’ti, jumlah kepala sekolah tergantung jumlah muridnya.
Satu kepala sekolah bisa mengisi tiga jenjang sekolah. "Bisa di satu lokasi hanya memiliki satu kepala sekolah yang diisi dengan tiga jenjang SD, SMP, SMA. Untuk BNBA dari guru yang akan menjadi tenaga pendidik, akan diserahkan pada 24 April," kata dia.