Mensos: Wajib Pekerjakan Penyandang Disabilitas, Swasta 1% dan Pemerintah 2%

Mensos: Wajib Pekerjakan Penyandang Disabilitas, Swasta 1% dan Pemerintah 2%

Menteri Sosial (Mensos) Syaifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan pemerintah lewat BUMN hingga swasta wajib menyertakan penyandang disabilitas dalam pekerjaan. Mensos berharap semua pihak mendukung kesetaraan bagi penyandang disabilitas.

Hal ini disampaikan oleh Gus Ipul setelah memperingati Hari Braille Sedunia, Minggu (5/1/2025). Dia awalnya menyebutkan jumlah penyandang disabilitas di RI sebanyak 7% dari populasi.

"Jadi, saya sampaikan bahwa memang data kita menunjukkan kita memerlukan suatu langkah besar dalam rangka memberikan penghormatan, pelindungan, dan juga pemenuhan hak dari para penyandang disabilitas. Data terakhir itu tidak kurang dari 7% penduduk Indonesia merupakan penyandang disabilitas dengan berbagai kategori," kata Gus Ipul di kawasan Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat.

Gus Ipul berharap kaum disabilitas diberi kesempatan untuk berkembang dalam kariernya. Kemensos mendorong kebijakan di berbagai instansi untuk agar penyandang disabilitas mendapat kesetaraan kesempatan.

"Tadi data-data juga sudah bicara bahwa sebagian di antaranya belum bisa memperoleh pendidikan yang semestinya. Ada sekitar 17% kira-kira yang belum mendapatkan pendidikan," ujar Gus Ipul.

"Inilah PR besar kita berdasarkan data-data ini ke depan untuk bisa kita sama-sama memberikan kesempatan kepada para penyandang disabilitas untuk memperoleh pendidikan, layanan kesehatan, dan tentu pelindungan-pelindungan lain yang diperlukan," sambungnya.

Dia mengatakan pemerintah tak bisa sendirian untuk memenuhi hak penyandang disabilitas. Dia mengatakan pihak swasta juga harus ikut berperan.

"Memang tentu kita tahu pemerintah tidak bekerja sendirian. Pemerintah bekerja dengan pihak swasta yang turut berkontribusi di dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak kepada para penyandang disabilitas. Yang penting untuk kita sadari di samping fasilitas-fasilitas publik harus memberikan layanan kepada para penyandang disabilitas," katanya

Gus Ipul mengatakan pemerintah atau BUMN perlu melibatkan 2% kaum disabilitas dalam struktur pekerjaan. Adapun pihak swasta diwajibkan menyertakan kaum disabilitas sebesar 1%.

"Yang kedua, pemerintah maupun swasta diwajibkan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas. 1% untuk swasta, 2% untuk pemerintah maupun BUMN," ujarnya.

Lihat Video Mensos Gus Ipul Ungkap 17% Penyandang Tunanetra Tidak Sekolah

[Gambas Video 20detik]

Sumber