Menteri ATR: Presiden Prabowo Bakal Turun Gunung Berantas Mafia Tanah
Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkap keseriusan pemerintah dalam mengentaskan praktik mafia tanah.
Usai bertemu dengan Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, Nusron menyebut pihaknya telah sepakat bersinergi untuk mempersempit ruang gerak mafia tanah.
Tak tanggung-tanggung, Presiden Prabowo Subianto selaku Ketua Dewan Ketahanan Nasional juga disebut bakal urun tangan mengentaskan para mafia tanah.
"Kalau mafia tanahnya tidak nurut ya akan digunakan satu kekuatan yang menyangkut dengan kekuatan Dewan Ketahanan Nasional. Di mana, Dewan Ketahanan Nasional itu ketuanya Bapak Presiden," kata Nusron saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Senin (11/11/2024).
Lebih lanjut, nantinya pengentasan praktik mafia tanah juga bakal melibatkan Kementerian Pertahanan selaku kementerian teknis yang bersangkutan dengan sistem pertahanan nasional.
Pada saat yang sama, Nusron juga menyebut pertemuannya dengan Menhan itu membahas mengenai nasib aset-aset milik Kementerian Pertahanan hingga TNI yang banyak diserobot oleh sejumlah pihak.
"Aset TNI ada yang berubah menjadi real estate, berubah menjadi mal, berubah menjadi hotel. Padahal dulunya punya pangdam," tambah Nusron.
Sejalan dengan hal itu, dirinya mengaku bakal mengkaji kembali sertifikasi aset-aset bermasalah tersebut. Untuk nantinya, akan dikembalikan legalisasinya kepada Kementerian Pertahanan dan TNI.
"Kita kerja sama penataan ulang, sertifikasinya bagus dan diamankan supaya aset-aset negara tidak hilang," tutur Nusron.
Sebelumnya, Nusron juga telah menghadap Kapolri yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo membahas pengentasan mafia tanah.
Dalam pertemuan tersebut, Kementerian ATR/BPN bersama Polri sepakat tidak akan sama sekali mentoleransi mafia tanah. Bagi yang sudah terbukti salah, kata Nusron, akan dikenakan pasal berlapis.
“Kami tadi berdua sudah sepakat untuk mafia tanah kita zero toleransi. Akan kita gas terus, dan yang sudah terbukti salah akan kita kenakan pasal berlapis, tidak hanya tindak pidana umum, tapi kita akan kejar sampai TPPU-nya, sampai penggunaan duitnya, tempat menyimpan duitnya supaya dikembalikan kepada negara, kalau itu tanah negara, kalau itu tanahnya rakyat supaya dikembalikan kepada rakyat,” ungkapnya.