Menteri HAM: Koruptor Masuk Pelanggar HAM

Menteri HAM: Koruptor Masuk Pelanggar HAM

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, pelaku korupsi masuk dalam kategori pelanggar HAM.

Sebab, kata dia, korupsi membuat masyarakat menderita, kemiskinan meningkat, dan pendidikan semakin rendah.

"Sehingga para pelakunya (korupsi) sebenarnya bisa masuk kategori pelanggar HAM. Pelanggar HAM. Bukan pelanggar HAM berat ya. Mereka melakukan pelanggar HAM," kata Pigai saat ditemui di Graha Pengayoman Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Pigai menegaskan, pemerintah tak akan memberikan pengampunan terhadap koruptor. Ia memastikan, hal tersebut tidak akan dilakukan pada pemerintahan saat ini.

"Enggak mungkin lah. Siapa? Enggak mungkin. Saya kira terlalu jauh itu. Enggak mungkin. Presiden mengatakan, tidak mungkin," ujarnya.

Di sisi lain, Pigai menyoroti vonis penjara 6,5 tahun yang dijatuhi Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) kepada Harvey Moies dalam kasus korupsi tata niaga timah.

Ia menghormati putusan hakim PN Tipikor terhadap Harvey Moeis. Namun, ia mengatakan, ada keprihatinan dan ketidakpuasan dari masyarakat atas vonis tersebut.

"Ini saya sikap sebagai menteri ya, bukan pribadi. Sebagai Menteri, kami merasakan ada macam perasaan ketidakpuasan di masyarakat, ada rasa ketidakadilan di masyarakat," ucap dia.

Sebagai informasi, Harvey Moeis baru-baru ini dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Kasus ini disebut telah merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Sumber