Menteri Hukum Bakal Buka Data 44.000 Narapidana yang Akan Dapat Amnesti
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berjanji akan membuka data 44.000 narapidana yang akan mendapatkan amnesti.
Supratman menyatakan, data narapidana tersebut dibuka ke muka publik agar ada kontrol dari masyarakat.
"Intinya nanti kalau dari Kementerian Imigrasi datanya sudah ada, pasti kami akan buka ke publik. Supaya ada kontrol publik untuk melihat siapa yang akan diberi amnesti," kata Supratman di Graha Pengayoman, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Kendati demikian, Supratman masih menunggu data 44.000 narapidana tersebut dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imigrasi).
Ia akan berkomunikasi dengan Menteri Imigrasi Agus Andrianto terkait data narapidana tersebut.
"Soal amnesti, kami masih menunggu dari Kementerian Imigrasi soal datanya. Mudah-mudahan minggu depan, hari ini saya berkomunikasi dengan Menteri Imigrasi," ujar Supratman.
Supratman menambahkan, tidak ada target dalam menyelesaikan data 44.000 narapidana tersebut, karena Kementerian Imigrasi yang bertugas melakukan asesmen.
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa Kementerian Hukum akan meneliti data yang diberikan oleh Kementerian Imigrasi dan menyerahkannya kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
"Setelah itu kemudian kami teliti, kemudian kami serahkan kepada Bapak Presiden, Presiden yang akan memutuskan berapa banyak dan siapa," ucap Supratman.
Sebelumnya, Supratman mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana.
Menurut Supratman, usulan pemberian amnesti itu sudah diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah pengampunan terhadap beberapa kategori narapidana.
“Beberapa kasus yang terkait dengan penghinaan terhadap kepala negara atau pelanggaran UU ITE, Presiden meminta untuk diberi amnesti,” ujar Supratman di Istana Kepresidenan pada 13 Desember 2024.
Selain itu, pengguna narkotika yang seharusnya menjalani rehabilitasi juga menjadi prioritas.
Lalu, napi dengan gangguan jiwa, pengidap HIV/AIDS, dan beberapa tahanan terkait kasus Papua turut masuk dalam daftar yang diajukan kepada Presiden.
Supratman mengatakan, pemberian amnesti untuk napi terkait kasus Papua ini juga menunjukkan itikad baik pemerintah dalam mendorong rekonsiliasi nasional.
"Tetapi yang bukan bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti," kata Supratman.
“Ini bagian dari upaya rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua. Ini upaya itikad baik bagi pemerintah untuk mempertimbangkan bagaimana kemudian Papua bisa menjadi lebih tenang dan sebagainya. Ini itikad baik pemerintah,” ujarnya lagi.