Menteri Hukum dan Anggota DPR Saling Bantah soal Status RUU Perampasan Aset

Menteri Hukum dan Anggota DPR Saling Bantah soal Status RUU Perampasan Aset

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Benny K. Harman saling berbantah soal status rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset dalam program legislasi nasional (prolegnas).

Awalnya, Benny mengungkit buku karya Presiden Prabowo Subianto, "Paradoks Indonesia", yang menurutnya berisi pentingnya pemerintahan yang bersih.

Masalahnya, ujar Benny, ia tidak melihat ada usulan RUU Perampasan Aset dalam daftar prolegnas yang diusulkan pemerintah dalam rapat Baleg hari ini.

"Apa yang menjadi kegelisahan beliau (Prabowo soal pemerintahan harus bersih) tidak nampak di dalam agenda prolegnas (usulan pemerintah ini). Kalau DPR masuk akal lah, karena DPT ini kan 8 kepala, 9 dengan DPD. Tetapi pemerintah kan satu kepala," kata Benny dalam rapat Baleg DPR, Senin (18/11/2024).

"Oleh sebab itu saya mohon penjelasan pemerintah tentang ini, RUU perampasan aset," ujar dia.

Supratman kemudian menanggapi bahwa komitmen pemerintah tetap sama.

"Kenapa sekarang belum pemerintah ajukan karena periode lalu pemerintah sudah mengajukan menjadi usul inisiatif. Tetapi perdebatan di parlemen masih cukup dinamis. Karena itu pemerintah akan melakukan dialog lebih dalam terkait kajian-kajian yang sedapat mungkin bisa dilakukan," kata dia.

Politikus Gerindra itu mengaku mengikuti perkembangan wacana soal RUU Perampasan Aset di Senayan.

"Tadinya dibahas di Komisi III, kemudian baleg melakukan diskusi bahkan menyangkut perubahan nomenklatur judul apakah yang dimaksud perampasan aset atau pemulihan aset," kata Supratman.

Ia menyinggung bahwa DPR dan pemerintah berbagi porsi yang sama untuk membentuk undang-undang.

"Daripada kita hanya gagah-gagahan mengajukan 1 RUU tapi pada akhirnya publik tidak mendapatkan hasilnya, sejak ini saya sampaikan akan kita bicarakan dengan pimpinan DPR kemudian pimpinan AKD (alat kelengkapan dewan, kita diskusikan bersama, mana paling terbaik. Intinya RUU ini menjadi kebutuhan kita bersama," kata Supratman.

"Kalau ternyata besok kita sudah ada kesepakatan awal baik dari sisi judul kemudian juga mungkin substansi yang selama ini menjadi perdebatan2 itu bisa kita diskusikan lebih baik, maka secepat mungkin kita akan mengusulkan itu," imbuh dia.

Benny kemudian menanggapi kembali, mengkritik bahwa pemerintah tidak perlu mengurusi soal dinamika di parlemen.

Politius Partai Demokrat ini merasa tidak terima DPR menjadi kambing hitam mandeknya RUU Perampasan Aset.

"Bukan DPR tidak mau membahas, wong pemerintahnya belum ajukan. Kalau memang sudah diajukan, kapan diajukan itu? Kalau ada, tertulis lah. Umumkan itu. Jangan kita main cilukba. Bilang sudah padahal belum, bilang DPR yang tidak mau bahas. Barang saja enggak ada, apa yang mau dibahas?" kata Benny.

"Saya lihat di sini kok enggak ada makanya saya nanya. Kalau memang tidak diajukan ya sudah, kiita gembira juga kalau memang begitu," kata dia.

Setelahnya, Supratman kembali membantah Benny. Kali ini, ia menyebut bahwa pemerintah telah mengusulkan RUU Perampasan Aset ke dalam prolegnas.

"Silakan dibaca pemerintah itu komit mengusulkan, itu ada di daftar 40 RUU yang kami ajukan dan RUU Perampasan Aset itu ada di urutan kelima. Supaya jangan bolanya menjadi liar," kata Supratman.

Untuk diketahui, RUU Perampasan Aset sudah disusun sejak tahun 2008 dan telah dikirim ke DPR pada 2023 lalu.

Meski surat presiden dan draf RUU Perampasan Aset telah berada di tangan DPR, lembaga legislatif itu tidak kunjung memproses RUU yang diyakini bakal mengoptimalkan pemberantasan korupsi itu.

Sumber