Menteri Hukum: Jakarta Masih Ibu Kota, Proses Perpindahan Ditentukan Keppres

Menteri Hukum: Jakarta Masih Ibu Kota, Proses Perpindahan Ditentukan Keppres

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan saat ini Jakarta masih menjadi ibu kota negara. Proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara ditentukan keputusan presiden (keppres).

"Ya sekarang Jakarta masih ibu kota negara, walaupun nanti proses perpindahan itu ditentukan keppres oleh Presiden," ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Meski Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024, namun Jakarta masih menjadi ibu kota. Penandatanganan Keppres masih menunggu kesiapan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Nggak ada masalah kalau UU tentang DKJ tidak ada masalah. IKN nggak ada masalah. Karena kan tergantung kesiapannya, kapan di sana siap, keppres ditandatangani," terangnya.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan sikapnya untuk melanjutkan pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim). Prabowo mendorong pembangunan gedung legislatif dan yudikatif di kawasan IKN bisa selesai dalam 4 tahun ke depan.

Sikap Prabowo itu disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Raja Juli mengatakan penegasan Prabowo terkait IKN disampaikan pada hari kedua retreat Kabinet Merah Putih di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.

"Pak Presiden Prabowo memberikan pengarahan. Satu dari empat point pengarahan beliau adalah soal IKN," kata Raja Juli yang ditulis dalam keterangan foto di Instagramnya, Sabtu (26/10/2024).

Dengan adanya penegasan itu, kata Raja Juli, maka komitmen Prabowo untuk membangun IKN tidak perlu diragukan lagi. Dia berharap agar persoalan ini tidak menjadi polemik.

"Dalam pengarahannya, beliau menegaskan bahwa soal IKN sebenarnya sudah sangat jelas. Sudah menjadi keputusan akan dilanjutkan dan diselesaikan. Tidak perlu ada pertanyaan lagi soal itu sebenarnya," tuturnya.

Sumber