Menteri Hukum Janji Buka Nama 44 Ribu Napi yang Dapat Amnesti
Menteri Hukum Suptraman Andi Agtas mengatakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) akan membuka data para narapidana yang mendapatkan amnesti. Hal tersebut dilakukan agar publik bisa mengetahuinya dan memberikan kontrol.
"Nanti kalau dari Kementerian Imipas datanya sudah ada, pasti kami akan buka ke publik. Supaya ada kontrol publik untuk melihat siapa yang akan diberi amnesti," ujar Andi saat menemui wartawan di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).
Saat ini pihaknya tengah menunggu data tersebut. Andi mengatakan yang berhak melakukan peninjauan adalah Kemen Imipas.
"Soal amnesti, kami masih menunggu dari Kementerian Imipas soal datanya, ya. Mudah-mudahan minggu depan. Karena yang akan melakukan asesmen, menentukan siapa orang yang berhak itu kan Kementerian Imipas," ujar Andi.
Andi mengaku telah berkomunikasi dengan Kemen Imipas terkait penyerahan daftar narapidana yang akan menerima amnesti. Setelah daftar itu diterima, Menteri Hukum akan menyerahkan kepada Presiden.
"Hari ini saya berkomunikasi dengan Menteri Imipas apakah seluruh data yang 44.000 by name itu sudah terakses atau belum, sudah bisa diserahkan ke kami atau belum," ujar Andi.
"Setelah itu kemudian kami teliti, kemudian kami serahkan kepada Bapak Presiden, Presiden yang akan memutuskan berapa banyak dan siapa," tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah melakukan pembahasan pemberian amnesti terhadap warga binaan atau narapidana. Andi Agtas menyebutkan ada kemungkinan 44 ribu warga binaan yang diberi amnesti.
Dia mengatakan pemberian amnesti ke 44 ribu napi itu, kalau disetujui, dapat mengurangi kelebihan penghuni lapas. Dia mengatakan overload lapas dapat dikurangi 30%.
"Kalau dengan jumlah yang diperkirakan seperti itu, baru mengurangi kurang lebih sekitar 30%," ujarnya.
Simak juga Video ‘Menteri Hukum Tegaskan Tak Ada Napi koruptor Terima Amnesti dari Prabowo’
[Gambas Video 20detik]