Menteri Hukum Sebut Koruptor Tak Masuk Daftar 44.000 Napi yang Akan Dapat Amnesti
JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan bahwa rencana pemberian amnesti kepada 44.000 orang narapidana tidak mencakup narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
“Dari 44.000 itu, sama sekali tidak ada satu pun terkait dengan kasus korupsi. Sama sekali enggak ada,” tegas Supratman di kantornya, Jumat (27/12/2024).
Supratman mengatakan, Kementerian Hukum telah melakukan kajian bersama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait rencana pemberian amnesti.
Ia menyebutkan, ada empat kategori penerima amnesti yang sedang dalam proses asesmen.
Kategori pertama adalah napi berkaitan dengan kasus politik di Papua, yakni mereka yang dianggap terlibat makar tetapi bukan bagian dari gerakan bersenjata.
Kemudian, amnesti diberikan kepada napi dengan kondisi sakit berkepanjangan, termasuk individu dengan gangguan jiwa atau penyakit kronis, seperti HIV/AIDS, yang sulit ditangani di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kategori berikutnya terkait dengan kasus pelanggaran Undang-Undang ITE, khususnya individu yang ditahan atas dasar penghinaan kepada Kepala Negara.
Terakhir, pengguna Narkotika dan Psikotropika, di mana amnesti diberikan kepada pengguna narkotika yang dikategorikan sebagai korban.
“Mereka seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan dipenjara,” ujar Supratman.
Supratman menyebut bahwa saat ini proses asesmen sedang berlangsung di bawah koordinasi bersama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Setelah menerima daftar nama yang masih dalam perkiraan 44.000 itu, Presiden akan menyurat ke DPR untuk meminta pertimbangan. Itu mekanismenya,” jelas Supratman.
Supratman menegaskan bahwa langkah ini tidak mencakup pelaku tindak pidana korupsi.
“Clear ya? Jadi nggak ada (narapidana tipikor) di 44.000 itu,” ujar politikus Partai Gerindra itu.