Menteri Imigrasi Ingin Tambah Syarat Keluar Negeri Warga Rawan TPPO: Mutasi Rekening

Menteri Imigrasi Ingin Tambah Syarat Keluar Negeri Warga Rawan TPPO: Mutasi Rekening

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, melontarkan wacana memperketat syarat keimigrasian bagi warga yang ingin ke luar negeri dari daerah rawan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ia ingin agar calon migran harus melampirkan mutasi rekening.

Menurut dia, ini bisa menjadi salah satu strategi preventif di sejumlah daerah yang dinilai rawan TPPO.

“Kita tambahkan persyaratan dalam pengajuan dokumen keimigrasian, kalau bisa syaratnya ditambah aja, dengan melampirkan rekening satu tahun,” kata Agus usai rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI, Selasa (5/11/2024).

Langkah ini dinilai dapat menyeleksi warga yang hendak berwisata ke mancanegara dengan mereka yang hendak dijadikan migran ilegal alias korban TPPO.

Ia mengambil contoh, dalam wacana tersebut, pihak imigrasi akan mengecek jumlah dana para calon imigran untuk memberikan izin keberangkatan.

“Kalau rekeningnya cuma Rp 100.000-150.000 tidak mungkin dia liburan kan,” ujar Agus.

Ia mengeklaim sejumlah petugas imigrasi di daerah rawan TPPO juga telah dibekali untuk mencegah TPPO.

“Kita sampaikan informasi kepada masyarakat di sana, tentang modus-modus para pelaku dalam mengelabui korbannya,” sebut eks Wakapolri itu.

Sumber