Menteri Imipas Ingin Paspor Baru RI Menguat di Internasional

Menteri Imipas Ingin Paspor Baru RI Menguat di Internasional

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi akan mengeluarkan paspor RI terbaru pada Agustus 2025. Peluncuran dokumen imigrasi ini diharapakan dapat meningkatkan kekuatan paspor RI di tingkat internasional.

"Kita merencanakan akan mengubah paspor baru, akan merilis paspor baru pada bulan Agustus. Mudah-mudahan inovasi yang kita lakukan ini bisa meningkatkan standar kualitas daripada paspor Indonesia," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto di Plaza Parkir Timur GBK, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (19/1/2025).

Agus mengatakan bahan dari paspor baru yang akan dirilis sudah memenuhi standar International Civil Aviation Organization (ICAO). Ia mengatakan paspor baru itu bakal diluncurkan Agustus mendatang.

"Bahan-bahan yang kita gunakan ini sudah memenuhi standar internasional ICAO. Jadi mudah-mudahan nanti bulan 8 kita bisa rilis dan mudah-mudahan itu bisa meningkatkan indeks rasio," ungkapnya.

Diketahui desain paspor baru Indonesia telah diluncurkan oleh Ditjen Imigrasi pada 17 Agustus 2024. Tampilan desain baru paspor Indonesia memiliki nuansa warna merah dan putih.

Halaman depan paspor baru ini berwarna merah dengan huruf dan lambang Garuda berwarna putih. Hal ini melambangkan bendera RI.

Wamen Imipas, Silmy Karim, saat menjabat sebagai Ditjen Imigrasi, sempat mengatakan desain baru paspor Indonesia disesuaikan dengan standar dan rekomendasi ICAO Annex 9 tentang Facilitation Bab 3, Subbab C. Bahwa setiap negara harus secara berkala memperbarui teknik dan fitur pengaman paspor.

"Hal ini dilakukan untuk menghindari upaya pemalsuan, replikasi, penggantian/penghapusan data, dan modus operandi pemalsuan paspor lainnya," jelasnya.

"Penggunaan kombinasi fitur pengamanan bahan baku dan teknologi percetakan baru menjadi perhatian utama untuk memastikan bahwa paspor dapat digunakan untuk melakukan perlintasan antarnegara dan juga memberikan kemudahan dalam proses autentikasi," ucapnya.

Simak juga Video ‘Tarif Baru Pembuatan Paspor, Masa Berlaku 5 dan 10 Tahun Beda Harga’

[Gambas Video 20detik]

Sumber