Menteri Imipas Pindahkan 65 Napi Bandar Narkoba dari Sumut ke Nusakambangan
Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memerintahkan pemindahan 65 narapidana kasus narkoba dari sejumlah lembaga permasyarakatan (lapas) di wilayah Kantor Wilayah Sumatera Utara (Kanwil Sumut) ke Lapas Khusus Super Maximum Security Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah (Jateng). Pemindahan para napi narkoba ini untuk memutus pengendalian narkoba dari dalam lapas.
"Ini menjadi upaya konkret dari Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan untuk memerangi narkoba. Sudah banyak sindikat narkoba yang ketika ditelusuri pengendaliannya berasal dari dalam lapas," ucap Agus kepada detikcom, Jumat (8/11/2024).
Agus menerangkan pemindahan 65 napi tersebut dilakukan kemarin (7/11). Napi yang dipindah merupakan bandar narkoba dan diduga masih terlibat jaringan narkoba.
"65 warga binaan pemasyarakatan yang merupakan bandar narkoba dan diduga masih terkait dengan jaringan narkoba," ujar Agus.
Pemindahan 65 napi dari lapas jajaran Kanwil Sumut ke Nusakambangan ini dipimpin Direktur Pamintel Direktorat Jenderal Permasyarakatan 4, 6 personel Kanwil Sumut, 38 personel Brimob Polri dan 4 personel Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Pom AU). Agus menerangkan 65 napi tersebut diterbangkan menggunakan Pesawat Hercules TNI AU dari Lanud Suwondo Medan ke Lanud Adi Sucipto Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Kemudian dilanjutkan perjalanan darat ke Nusakambangan," kata dia.
Agus mengungkapkan pemindahan 65 napi bandar narkoba ke Lapas Super Maximum Security Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan ini terlaksana berkat kerja sama dan dukungan Panglima TNI Agus Subiyanto serta TNI AU.
Untuk diketahui pemberantasan narkoba termasuk salah satu hal dalam poin ketujuh Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Poin ketujuh itu berbunyi Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.