Menteri KP Bantah beda Pendapat dengan TNI AL soal Pagar Laut: Kita Sepakat Bongkar Mulai Rabu
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono membantah adanya silang pendapat dengan TNI Angkatan Laut (AL) soal pembongkaran pagar laut.
Diketahui, Trenggono sebelumnya menyatakan pencabutan pagar laut tidak perlu, sementara TNI AL sudah mencabut pagar laut sejak Sabtu (18/1/2025).
"Jadi sudah akhirnya tadi sepakat, jadi bukan silang pendapat," kata Trenggono usai bertemu dengan Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1/2025).
Trenggono memastikan, dirinya hanya meminta pihak TNI AL untuk menunda pembongkaran, karena kementeriannya harus mengumpulkan bukti terlebih dahulu.
Saat ini, pihaknya justru sudah sepakat dengan TNI AL untuk melakukan pembongkaran pada Rabu pekan ini.
Pembongkaran juga bakal dilakukan bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri, hingga Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP).
"Jadi saya sampaikan kepada KSAL, saya harus ada bukti dulu, Pak, sabar ya. Kita kasih batas waktu sampai dengan hari Rabu. (Dia bilang), Oke setuju, maka nanti secara bersama-sama hari Rabu dengan berbagai macam (kita melakukan pembongkaran)," ucap Trenggono.
Menurut Trenggono, kesepakatan ini juga menjadi bagian dari satu persetujuan hukum.
Sebab, dikhawatirkan ada yang menggugat jika pencabutan dilakukan oleh satu pihak saja.
"In case kalau terjadi apa-apa, ada kesepakatan bersama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan yang memang mengelola di bidang kelautan, lalu kemudian TNI AL karena di situ memang ada desa binaan yang menjadi keluhan dari masyarakat nelayan, masyarakat nelayan juga menjadi bagian dari binaannya KKP," jelasnya.
"Jadi yang pasti tidak ada silang pendapat, kita sepakat," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, penemuan pagar laut ini bermula dari laporan yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024.
Pagar laut ini menjadi sorotan karena diketahui tidak memiliki izin.
Belakangan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan, pagar laut yang membentang di perairan Tangerang itu memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).
Hal itu sesuai dengan temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial.
Jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB.
Rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.
Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.
Nusron lalu memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk melakukan koordinasi dan mengecek bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (20/1/2025).
Tujuannya untuk memeriksa lokasi dari sertifikat tanah-sertifikat tanah di garis pantai Desa Kohod tersebut berada di dalam garis pantai (daratan) atau berada di luar garis pantai (laut).
Pasalnya, di dalam pengajuan sertifikat tanah tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang terbit tahun 1982.
Sehingga, pihaknya perlu memeriksa batas garis pantai tahun 1982, 1983, 1984, 1985, 2024, hingga sekarang.
"Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang dalam SHGB maupun SHM tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai. Dan kami minta besok (Selasa) sudah ada hasil, karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat, jadi garis pantainya mana," tuturnya.